Polisi Bongkar Prostitusi di Apartemen, Pemkot Depok Revisi IMB

Selasa, 22 Oktober 2019 - 21:34 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi di Apartemen, Pemkot Depok Revisi IMB
Polisi Bongkar Prostitusi di Apartemen, Pemkot Depok Revisi IMB
A A A
DEPOK - Polisi bongkar praktik prostitusi di salah satu apartemen yang ada di Depok, Jawa Barat. Dari pembongkaran kasus itu, polisi menciduk satu mucikari bernama Reza (20) dan pekerja seks komersial (PSK) berinisial H (23).

Modusnya adalah Reza menawari jasa H pada pria hidung belang. Reza menjajakan jasa H melalui media sosial (medsos) dengan akun nama Agnes Amalia. Dari akun tersebut Reza mengelola para pelanggan H.

Tiap pelanggan dipatok harga antara Rp500-650 ribu untuk satu jam. Harga itu sudah termasuk sewa kamar apartemen. Dari harga tersebut, Reza mendapat komisi.

"Dapat antara Rp100-150 ribu per pelanggan. Sisanya untuk wanitanya," kata Reza kepada waratawan di kantor polisi, Selasa (22/10/2019).

Reza mengaku baru mengeluti bisnis prositusi pada September 2019. Berawal ia bekerja di apartemen tersebut sebagai petugas kebersihan kamar apartemen.

"Saya sewain kamar apartemennya, sekalian kalau ada yang mau kencan tawarkan wanita," ceritanya.

Kamar apartemen yang disewakan itu buka milik Reza melainkan milik orang lain. Namun dia enggan menyebutkan nama pemilik. "Punya orang lain, saya cuma bersihkan kamar saja," katanya.

Dia menambahkan, penghasilan dari bisnis prostitusi online ini sangat menggiurkan. Dia dapat mengantongi sekitar Rp300 ribu per hari. "Uangnya ya buat sehari-hari saja," ujarnya.

Dia mengakui wanita yang diajak untuk prositusi sudah berumur 20 tahun ke atas dan sekaligus membantu perekonomian wanita itu. "Kalau wanita yang saya ajak bisnis ini saya kasian, karena butuh duit untuk kepentingan hidup," ucapnya.

Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menjelaskan, pelaku ini melakukan bisnis prositusi secara online dengan membuat akun twitter dengan menggunakan nama wanita yaitu Agnes Amalia.

"Pelaku kita amankan di Apartemen Margonda Residence 2 Jalan Margonda saat transaksi," katanya.

Modus pelaku mencari konsumen jelas Firdaus dengan membuat akun twitter dengan nama wanita dan menawarkan jasa kepuasan birahi.

Setelah mendapatkan konsumen pelaku memberikan nomor wanita yang akan berkencan dan janjian di apartemen di Depok. "Jadi pelaku menjual wanita yang sudah dikenalnya dan diantarkan ke apartemen untuk memuaskan konsumen," kata dia.

Kali ini korbannya, kata Firdaus, ibu rumah tangga berinial H (23). Pelaku kata dia lagi, mendapatkan uang sebesar Rp150ribu. "Tersangka ini masih kita dalami kemungkinan ada wanita lain yang jadi korban. Pelaku mengeluti usaha ini pada September 2019 dan baru satu korbannya," kata Firdaus.

Pelaku dikenakan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang R.I No. 21 Tahun 2007.

Adanya praktik seperti ini membuat Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengambil sikap tegas. Pemerintah Kota Depok akan melakukan revisi terhadap pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus apartemen dan akan berkolaborasi dengan kepala Pengadilan Negeri, Dandim, dan Kapolresta Depok untuk menghasilkan masukan yang bisa dilakukan penindakan di tempat tempat tersebut.

"Kita koordinasi dulu (sama tiga pilar) sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif," kata Idris.

Menurut dia, revisi ini lebih kepada kewenangan otoritas kepada wilyah yang terdapat apartemen. Jadi pengawasan apartemen ini bisa dilakukan oleh para pengurus RT, RW, dan LPM.

"Mereka (RT, RW dan LPM) nanti punya kewenangan untuk bisa masuk ke apartemen melakukan pengawasan dan sebagainya. Itu yang saya akan revisi juga, kalau dari kami sebenernya gak ada masalah. Iya, iya akan kita revisi itu," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7698 seconds (0.1#10.140)