Buruh Tolak Kenaikan UMP Tahun 2020 Sebesar 8,51 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 07:09 WIB
Buruh Tolak Kenaikan...
Buruh Tolak Kenaikan UMP Tahun 2020 Sebesar 8,51 Persen
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

KSPI menilai, kenaikan itu sejatinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," kata Iqbal ketika dihubungi SINDOnews, Jumat 18 Oktober 2019.

Selanjutnya, Iqbal menuturkan, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. (Baca Juga: UMP Diusulkan Naik 8 Persen, Pemprov DKI Ambil Keputusan 23 Oktober)

Menurut Iqbal KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional yang ada 78 item. Namun demikian, KSPI menghitung KHL baru seharusnya berjumlah 84 item.

Iqbal menegaskan, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10-15 persen. "Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen," ujarnya.

Iqbal menyatakan, di dalam UU Ketenagakerjaan telah diatur mengenai dasar hukum kenaikan UMP/UMK, yakni harus menghitung KHL dari survei pasar.

Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

Terakhir sebagai langkah tindak lanjut, Iqbal berniat kembali menemui Presiden Jokowi untuk meminta agar segera membentuk Tim Revisi PP No 78 Tahun 2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019. (Baca Juga: Google, Brand Terkuat yang Lahir dari Salah Ketik)

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI mengaku belum memutuskan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta. Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, jika kenaikan UMP hanya dikisaran 8 persen, berarti UMP DKI 2020 dikisaran Rp4,2 juta dari Rp3,9 juta.

Kendati demikian, Andri enggan memastikan kisaran jumlah tersebut, karena belum masuk ke tahap final. Dia meminta agar masyarakat tenang, karena masih ada tahapan lain untuk menentukan kisaran gaji di DKI Jakarta.

"Saat ini masih belum dapat ditentukan berapa banyak kisaran gaji yang akan diperoleh, karena baru akan memulai rapat," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)