Kembali Mengaspal, Kadishub DKI: Bus Zhongtong Lulus Uji Tipe
A
A
A
JAKARTA - Kembalinya bus Zhongtong yang mengaspal di Ibu Kota Jakarta menuai polemik. Pasalnya, berkaca pada pengalaman sebelumnya, bus asal pabrikan China itu kerap bermasalah saat beroperasi.
Menanggapi soal kelaikan armada bus, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan itu wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sesuai keketapan dalam undang-undang 22/2009 tentang LLAJ.
"Artinya bahwa kendaraan tersebut pertama sudah mendapatkan uji tipe, uji tipe ini itu tentu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Syafrin ketika dihuhungi wartawan, Kamis (17/10/2019).
Dia menambahkan, apabila bus sudah mendapatkan uji tipe dari Kemenhub, maka pihak operator bisa mengoperasikan bus. (Baca Juga: Penumpang Panik, Kaca Transjakarta Dipecah
"Nah artinya sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis. Kemudian tentu setelah itu ada surat tanda nomor kendaraannya, administrasinya dipenuhi makanya dia (Zhongtong) bisa beroperasi, begitu. Sudah, mereka sudah mendapatkan uji tipe ya," tuturnya.
Syafrin menuturkan, pihak operator juga harus mampu memenuhi indikator kriteria bus. Hal tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengguna jasa.
"Kan spesifikasi tekniknya harus dipenuhi. Contohnya Gross Vehicle Weight (GVW), maksimal 26 ton. Lebarnya 2,5. Panjang 18 meter misalnya. Semuanya sudah ada spesifikasinya dan tentu bus tersebut kan sudah mendapatkan uji tipe dari Kemenhub. Artinya sesuai persyaratan teknis lain jalan yang akan beroperasi di Indonesia," terangnya.
Menanggapi soal kelaikan armada bus, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan itu wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sesuai keketapan dalam undang-undang 22/2009 tentang LLAJ.
"Artinya bahwa kendaraan tersebut pertama sudah mendapatkan uji tipe, uji tipe ini itu tentu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Syafrin ketika dihuhungi wartawan, Kamis (17/10/2019).
Dia menambahkan, apabila bus sudah mendapatkan uji tipe dari Kemenhub, maka pihak operator bisa mengoperasikan bus. (Baca Juga: Penumpang Panik, Kaca Transjakarta Dipecah
"Nah artinya sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis. Kemudian tentu setelah itu ada surat tanda nomor kendaraannya, administrasinya dipenuhi makanya dia (Zhongtong) bisa beroperasi, begitu. Sudah, mereka sudah mendapatkan uji tipe ya," tuturnya.
Syafrin menuturkan, pihak operator juga harus mampu memenuhi indikator kriteria bus. Hal tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengguna jasa.
"Kan spesifikasi tekniknya harus dipenuhi. Contohnya Gross Vehicle Weight (GVW), maksimal 26 ton. Lebarnya 2,5. Panjang 18 meter misalnya. Semuanya sudah ada spesifikasinya dan tentu bus tersebut kan sudah mendapatkan uji tipe dari Kemenhub. Artinya sesuai persyaratan teknis lain jalan yang akan beroperasi di Indonesia," terangnya.
(mhd)