Polisi Gulung Kawanan Pemalsu Materai di Tangerang Selatan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) , menggulung kawanan pemalsu materai di Ruko Muncul Komputer, Jalan Raya Puspitek, Setu. Dua pelaku Endun (38) dan Doni Hadidas (39) tak berkutik saat petugas menangkapnya.
"Dari tangan kedua pelaku disita sebanyak 300 lembar materai rekondisi. Materai tersebut asli, hanya saja bekas dipakai dan telah direkondisi menjadi baru lagi," ungkap Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putro Kuncoro pada Rabu (16/10/2019).
Menurut Didik, materai yang tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakannya telah dihilangkan para pelaku seolah-olah itu materai asli. Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari kecurigaan petugas terkait beredar materi rekondisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap Endun di Bogor dengan barang bukti sebanyak 300 materai yang sudah direkondisi. Petugas juga mengamankan alat yang digunakan Endun dalam merekondisikan materai yang telah digunakan menjadi baru, seperti cuka, spirtus, dan polish remover.
Dari tersangka Endun dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap Doni Hadidas di Jampang, Bogor."Otaknya Endun, dia membayar Doni sebesar Rp500 untuk setiap satu materai bekas yang berhasil direkondisikan menjadi baru. Sehari bisa merekondisi sebanyak 150 materai bekas," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, para pelaku membeli materai bekas dari pengepul di Jakarta."Tersangka ini membeli dengan harga per materai Rp3.000. Setelah direkondisi, lalu materai dijual Rp5.000 per biji," katanya.
Materai bekas hasil rekondisi para pelaku saat ini telah banyak tersebar di Tangsel, mulai dari toko-toko warung kelontong, tempat foto kopi, dan warnet.
"Hasil temuan kami ada 300 materai rekondisi dan yang akan direkondisi ada 3.000 lagi. Yang sudah tersebar di masyarakat sudah 5.000 materai. Secara hukum materai yang memakai rekondisi tidak resmi," paparnya.
Sementara itu, tersangka Endun mengaku, sudah melakukan rekondisi materai bekas ini selama enam bulan dan sudah merekondisi ribuan materai bekas.
"Sudah enam pak. Bahan materai bekasnya beli di Jakarta. Saya tidak kenal dengan orangnya. Materai itu saya bersihkan dengan air, lalu pakai cuka dan polish remover," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP Jo Pasal 260 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Dari tangan kedua pelaku disita sebanyak 300 lembar materai rekondisi. Materai tersebut asli, hanya saja bekas dipakai dan telah direkondisi menjadi baru lagi," ungkap Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putro Kuncoro pada Rabu (16/10/2019).
Menurut Didik, materai yang tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakannya telah dihilangkan para pelaku seolah-olah itu materai asli. Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari kecurigaan petugas terkait beredar materi rekondisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap Endun di Bogor dengan barang bukti sebanyak 300 materai yang sudah direkondisi. Petugas juga mengamankan alat yang digunakan Endun dalam merekondisikan materai yang telah digunakan menjadi baru, seperti cuka, spirtus, dan polish remover.
Dari tersangka Endun dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap Doni Hadidas di Jampang, Bogor."Otaknya Endun, dia membayar Doni sebesar Rp500 untuk setiap satu materai bekas yang berhasil direkondisikan menjadi baru. Sehari bisa merekondisi sebanyak 150 materai bekas," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, para pelaku membeli materai bekas dari pengepul di Jakarta."Tersangka ini membeli dengan harga per materai Rp3.000. Setelah direkondisi, lalu materai dijual Rp5.000 per biji," katanya.
Materai bekas hasil rekondisi para pelaku saat ini telah banyak tersebar di Tangsel, mulai dari toko-toko warung kelontong, tempat foto kopi, dan warnet.
"Hasil temuan kami ada 300 materai rekondisi dan yang akan direkondisi ada 3.000 lagi. Yang sudah tersebar di masyarakat sudah 5.000 materai. Secara hukum materai yang memakai rekondisi tidak resmi," paparnya.
Sementara itu, tersangka Endun mengaku, sudah melakukan rekondisi materai bekas ini selama enam bulan dan sudah merekondisi ribuan materai bekas.
"Sudah enam pak. Bahan materai bekasnya beli di Jakarta. Saya tidak kenal dengan orangnya. Materai itu saya bersihkan dengan air, lalu pakai cuka dan polish remover," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP Jo Pasal 260 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman pidana 4 tahun.
(whb)