Polisi Anggap Laporan Mahasiswa Soal Penganiayaan Hak Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Polisi tak mempermasalahkan laporan dua mahasiswa Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan saat demo di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. Pasalnya, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak mempermasalahkan adanya laporan tersebut ke Propam lantaran itu hak setiap warga negara. Apalagi, laporan tersebut memang sudah sesuai prosedur hukum.
"Silakan saja buat laporan, itu haknya masyarakat jika merasa dirugikan toh," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Namun, tambahnya, dia tidak tahu pasti oknum polisi mana yang melakukan aksi kekerasan itu. Maka itu, pelapor diminta menunggu perkembangan dari Propam yang bakal menelusurinya.
"Untuk tindak lanjutnya akan ditangani Provos karena itu kewenangan Provos, ditunggu saja," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak mempermasalahkan adanya laporan tersebut ke Propam lantaran itu hak setiap warga negara. Apalagi, laporan tersebut memang sudah sesuai prosedur hukum.
"Silakan saja buat laporan, itu haknya masyarakat jika merasa dirugikan toh," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Namun, tambahnya, dia tidak tahu pasti oknum polisi mana yang melakukan aksi kekerasan itu. Maka itu, pelapor diminta menunggu perkembangan dari Propam yang bakal menelusurinya.
"Untuk tindak lanjutnya akan ditangani Provos karena itu kewenangan Provos, ditunggu saja," katanya.
(mhd)