Pemkot Bogor Kembali Pertanyakan Kompensasi Warga ke PT KAI
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mempertanyakan kompensasi ribuan warganya yang terdampak pembangunan proyek double track Bogor-Sukabumi kepada PT KAI. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku telah menemui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan
Dalam pertemuan itu, kata Bima, telah menyampaikan harapan warga Kota Bogor. "Ada tiga hal harapan warga Kota Bogor yang terdampak rencana proyek pembangunan double track jalur kereta api Bogor-Sukabumi yakni nilai uang kerohiman serta toleransi batas waktu pengosongan dan titik relokasi," terangnya di Bogor, Jumat (11/10/2019).
Namun demikian, kata dia, pada prinsipnya warga Kota Bogor sangat mendukung rencana proyek pembangunan double track jalur kereta api Bogor-Sukabumi ini.
"Mereka sadar telah menempati yang bukan haknya. Namun harapan warga ingin mengetahui pertimbangan dan nilai kerohiman yang akan diterima, warga juga meminta toleransi untuk pengosongan jangan 7 hari agar warga memiliki waktu yang cukup mencari tempat tinggal dan tidak kebingungan," ungkapnya.
Untuk relokasi, kata Bima, Pemkot Bogor menyediakan lahan yang bisa digunakan sebagai penampungan para warga yang terdampak. Namun diperlukan koordinasi dengan pihak lain untuk membangunnya.
"Sebab yang terdampak tak sedikit yakni ada 1.812 bidang tanah di Kecamatan Bogor Selatan dan 134 bidang di Bogor Tengah yang terdiri dari fasilitas umum dan fasilitas sosial yang akan terdampak dari rencana proyek ini. Untuk jumlah jiwa ada sekitar 3.000," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor Agus Suprapto, mengatakan diperlukan adanya penanganan khusus terhadap tiga persimpangan dari 10 persimpangan yang ada di Kota Bogor, diantaranya Jalan Kapten Muslihat, di Empang BTM dan di Batutulis.
"Ini PR yang cukup berat. Dari 10 simpang yang ada, ketiganya perlu prioritas mengingat dengan kondisi saat ini saja dampak kemacetannya cukup tinggi, apalagi jika sudah double track," ungkap Agus.
Merespons itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi lintas sektoral, mulai dari nilai kerohiman, batas waktu pengosongan hingga titik relokasi.
"Termasuk soal lintasan atau persimpangan, Pemerintah Kota Bogor disarankan mengirim surat ke Kementerian Perhubungan," katanya.
Dalam pertemuan itu, kata Bima, telah menyampaikan harapan warga Kota Bogor. "Ada tiga hal harapan warga Kota Bogor yang terdampak rencana proyek pembangunan double track jalur kereta api Bogor-Sukabumi yakni nilai uang kerohiman serta toleransi batas waktu pengosongan dan titik relokasi," terangnya di Bogor, Jumat (11/10/2019).
Namun demikian, kata dia, pada prinsipnya warga Kota Bogor sangat mendukung rencana proyek pembangunan double track jalur kereta api Bogor-Sukabumi ini.
"Mereka sadar telah menempati yang bukan haknya. Namun harapan warga ingin mengetahui pertimbangan dan nilai kerohiman yang akan diterima, warga juga meminta toleransi untuk pengosongan jangan 7 hari agar warga memiliki waktu yang cukup mencari tempat tinggal dan tidak kebingungan," ungkapnya.
Untuk relokasi, kata Bima, Pemkot Bogor menyediakan lahan yang bisa digunakan sebagai penampungan para warga yang terdampak. Namun diperlukan koordinasi dengan pihak lain untuk membangunnya.
"Sebab yang terdampak tak sedikit yakni ada 1.812 bidang tanah di Kecamatan Bogor Selatan dan 134 bidang di Bogor Tengah yang terdiri dari fasilitas umum dan fasilitas sosial yang akan terdampak dari rencana proyek ini. Untuk jumlah jiwa ada sekitar 3.000," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor Agus Suprapto, mengatakan diperlukan adanya penanganan khusus terhadap tiga persimpangan dari 10 persimpangan yang ada di Kota Bogor, diantaranya Jalan Kapten Muslihat, di Empang BTM dan di Batutulis.
"Ini PR yang cukup berat. Dari 10 simpang yang ada, ketiganya perlu prioritas mengingat dengan kondisi saat ini saja dampak kemacetannya cukup tinggi, apalagi jika sudah double track," ungkap Agus.
Merespons itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi lintas sektoral, mulai dari nilai kerohiman, batas waktu pengosongan hingga titik relokasi.
"Termasuk soal lintasan atau persimpangan, Pemerintah Kota Bogor disarankan mengirim surat ke Kementerian Perhubungan," katanya.
(mhd)