Tuai Polemik, Revisi Perda KTR Kota Bogor Cacat Hukum
A
A
A
BOGOR - Sejak awal dirancang hingga revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor hingga saat ini terus menuai polemik. Bahkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang KTR dianggap cacat hukum.
Pasalnya, pascaditetapkan perda tersebut hingga kini tidak disediakannya ruang khusus bagi perokok. Para pelanggar Perda KTR pun dihadapkan dengan sanksi berupa hukuman kurungan selama dua hari atau denda yang besarannya diputuskan hakim.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido dalam diskusi publik tentang 'Perda Bukan Alat Menggalang Donasi Asing' di Bogor menyampaikan secara teoritis sebuah konvensi internasional dapat kemudian diberlakukan ataupun diadopsi ke dalam regulasi di dalam peraturan perundang-undangan, itu setelah negara melakukan ratifikasi.
"Yang saya tahu Framework Convention on Tobacco Control (FCTP) itu baru ada usulan naskah akademik untuk dilakukan ratifikasi oleh indonesia, pengusulnya Komnas HAM tapi sampai sekarang tidak ada follow up nya seperti apa. Belum meratifikasi. Maka kalau kemudian ada dropping langsung konvensi internasional ke dalam jenis peraturan pemerintah dan peraturan daerah itu sudah jelas menyalahi. Sudah bukan sesat lagi, entah apa namanya," jelas Ali di Bogor, Jumat (11/10/2019).
Dia pun mengakui sebagai akademisi hukum telah kehabisan teori untuk menyelesaikan problem yang demikian, karena teorinya harus diratifikasi dulu, kemudian lahir sebuah undang-undang yang menegaskan ratifikasi.
"Konteks Framework Convention on Tobacco Control (FCTP) belum sampai pada ranah undang-undang tapi sudah di dropping ke dalamnya, bahkan sudah ada di peraturan daerah. Titik kesalahannya di situ. Nah kenapa di undang-undang nomor 36 tahun 2009 tidak begitu jelas mengatur persoalan kawasan KTR, tidak seperti peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 dan perda di daerah lainnya, karena negara sudah sadar posisi ini. Mereka belum meratifikasi," bebernya.
Sehingga, lanjut dia, wajar jika Perda KTR Kota Bogor hingga saat ini terus menuai polemik karena dalam proses penyusunannya saja sudah cacat hukum karena bermasalah secara materil dan secara formil jika merunut payung hukum di atasnya.
Sehingga, sambung Ali Perda KTR di Kota Bogor berpotensi cacat hukum. Yang menjadi persoalan, dikatakannya, diranah eksekutif yang membentuk sebuah peraturan pemerintah itu, eksekutif tidak sadar tentang konteks ratifikasi itu harus dengan undang-undang dulu, tidak boleh langsung dropping kedalam PP.
"Perda pada prinsipnya itu kan harus mencirikan satu hal, yaitu aspek sosiologis yang itu erat kaitannya dengan kearifan lokal kalau kemudian isinya materi muatannya itu kok nafasnya adalah nafas internasional. Jadi sejatinya sebuah daerah yang hidup itu di ranah internasional atau dalam lokal, karenanya isi dari sebuah perda harus cerminan dari kearifan lokal yang ada di suatu daerah," tegasnya.
Sementara, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhammad Nur Azami menilai Perda KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok bertentangan dengan Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Kalau yang saya lihat dan saya dengar, Wali Kota Bogor Bima Arya ini kadang naif, selalu berbicara bahwa Kota Bogor bebas dari pendapatan yang sumbernya itu dari industri hasil tembakau padahal sebenarnya kalau misalnya kita lihat di peraturan menteri keuangan dalam hal pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) itu Kota Bogor mendapatkan dana sampai dengan empat miliar rupiah untuk 2019," Ujar Azami.
Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu sebesar tiga miliar rupiah. Padahal sumber dari industri hasil tembakau lainnya sebenarnya didapat dari komponen sebatang rokok itu sendiri yang di dalamnya itu ada cukai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan pajak pendapatan negara (PPN).
"Dari cukai dan PDRD ini di transfer dari pusat, nanti akan dialokasikan ke daerah termasuk juga Kota Bogor. Karena Kota Bogor kan masih boleh menjual rokok masih ada produk hasil tembakaunya.
Di lokasi yang sama, Ketua Pamong Budaya Bogor, Ki Sumantri mengatakan bahwa sebagai masyarakat tradisi ketika mendengar bako (tembakau) dilarang meski dikemas dengan kawasan tanpa rokok pihaknya menolak keras perda tersebut. Menurut dia rokok itu barang legal bukan kriminal sehingga tidak perlu disudutkan.
"Soal penyakit dan mati itu urusan Yang Maha Kuasa. Sekarang dibanding dengan knalpot kendaraan, artinya asapnya itu lebih berbahaya kenapa harus disalahkan tembakau. Tembakau itu warisan budaya, dan nilainilai dari leluhur kami," ujarnya.
Pasalnya, pascaditetapkan perda tersebut hingga kini tidak disediakannya ruang khusus bagi perokok. Para pelanggar Perda KTR pun dihadapkan dengan sanksi berupa hukuman kurungan selama dua hari atau denda yang besarannya diputuskan hakim.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido dalam diskusi publik tentang 'Perda Bukan Alat Menggalang Donasi Asing' di Bogor menyampaikan secara teoritis sebuah konvensi internasional dapat kemudian diberlakukan ataupun diadopsi ke dalam regulasi di dalam peraturan perundang-undangan, itu setelah negara melakukan ratifikasi.
"Yang saya tahu Framework Convention on Tobacco Control (FCTP) itu baru ada usulan naskah akademik untuk dilakukan ratifikasi oleh indonesia, pengusulnya Komnas HAM tapi sampai sekarang tidak ada follow up nya seperti apa. Belum meratifikasi. Maka kalau kemudian ada dropping langsung konvensi internasional ke dalam jenis peraturan pemerintah dan peraturan daerah itu sudah jelas menyalahi. Sudah bukan sesat lagi, entah apa namanya," jelas Ali di Bogor, Jumat (11/10/2019).
Dia pun mengakui sebagai akademisi hukum telah kehabisan teori untuk menyelesaikan problem yang demikian, karena teorinya harus diratifikasi dulu, kemudian lahir sebuah undang-undang yang menegaskan ratifikasi.
"Konteks Framework Convention on Tobacco Control (FCTP) belum sampai pada ranah undang-undang tapi sudah di dropping ke dalamnya, bahkan sudah ada di peraturan daerah. Titik kesalahannya di situ. Nah kenapa di undang-undang nomor 36 tahun 2009 tidak begitu jelas mengatur persoalan kawasan KTR, tidak seperti peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 dan perda di daerah lainnya, karena negara sudah sadar posisi ini. Mereka belum meratifikasi," bebernya.
Sehingga, lanjut dia, wajar jika Perda KTR Kota Bogor hingga saat ini terus menuai polemik karena dalam proses penyusunannya saja sudah cacat hukum karena bermasalah secara materil dan secara formil jika merunut payung hukum di atasnya.
Sehingga, sambung Ali Perda KTR di Kota Bogor berpotensi cacat hukum. Yang menjadi persoalan, dikatakannya, diranah eksekutif yang membentuk sebuah peraturan pemerintah itu, eksekutif tidak sadar tentang konteks ratifikasi itu harus dengan undang-undang dulu, tidak boleh langsung dropping kedalam PP.
"Perda pada prinsipnya itu kan harus mencirikan satu hal, yaitu aspek sosiologis yang itu erat kaitannya dengan kearifan lokal kalau kemudian isinya materi muatannya itu kok nafasnya adalah nafas internasional. Jadi sejatinya sebuah daerah yang hidup itu di ranah internasional atau dalam lokal, karenanya isi dari sebuah perda harus cerminan dari kearifan lokal yang ada di suatu daerah," tegasnya.
Sementara, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhammad Nur Azami menilai Perda KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok bertentangan dengan Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Kalau yang saya lihat dan saya dengar, Wali Kota Bogor Bima Arya ini kadang naif, selalu berbicara bahwa Kota Bogor bebas dari pendapatan yang sumbernya itu dari industri hasil tembakau padahal sebenarnya kalau misalnya kita lihat di peraturan menteri keuangan dalam hal pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) itu Kota Bogor mendapatkan dana sampai dengan empat miliar rupiah untuk 2019," Ujar Azami.
Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu sebesar tiga miliar rupiah. Padahal sumber dari industri hasil tembakau lainnya sebenarnya didapat dari komponen sebatang rokok itu sendiri yang di dalamnya itu ada cukai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan pajak pendapatan negara (PPN).
"Dari cukai dan PDRD ini di transfer dari pusat, nanti akan dialokasikan ke daerah termasuk juga Kota Bogor. Karena Kota Bogor kan masih boleh menjual rokok masih ada produk hasil tembakaunya.
Di lokasi yang sama, Ketua Pamong Budaya Bogor, Ki Sumantri mengatakan bahwa sebagai masyarakat tradisi ketika mendengar bako (tembakau) dilarang meski dikemas dengan kawasan tanpa rokok pihaknya menolak keras perda tersebut. Menurut dia rokok itu barang legal bukan kriminal sehingga tidak perlu disudutkan.
"Soal penyakit dan mati itu urusan Yang Maha Kuasa. Sekarang dibanding dengan knalpot kendaraan, artinya asapnya itu lebih berbahaya kenapa harus disalahkan tembakau. Tembakau itu warisan budaya, dan nilainilai dari leluhur kami," ujarnya.
(mhd)