Kinerja Satreskrim Polres Jaksel Diapresiasi Warga
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Satreskrim Polres Jakarta Selatan mendapatkan apresiasi dari warga bernama Budianto Tahapary. Lebih dari setahun laporan kasus dugaan perusakan fasilitas publik yang dilakukan YS dan SL akhirnya mulai ditanggapi untuk penyelidikan.
"Saya mengapresiasi kinerja mereka, lebih dari setahun kasus ini tak bergulir. Dan begitu ganti pimpinan, kasus mulai kembali dibuka," kata Budianto pada, Kamis (10/10/2019).
Menurut dia, kasus perusakan yang dilakukan YS dan SL terjadi pada Maret 2018 lalu. Kala itu, keduanya merusak closed circuit television (CCTV) di sebuah lahan di Jalan Kuningan Barat Raya No. 29 RT 06/03, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas hal itu, Budianto melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/1181/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dari situ kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tapi setelah dilimpahkan tak juga ditanggapi, baru beberapa minggu kemarin kasus kembali dibuka,” kata Budi yang siang tadi menjalani pemeriksaan di Polrestro Jakarta Selatan.
Budhi melanjutkan, perusakan itu bermula saat YS meminta bantuan korban untuk menjaga lahan miliknya di kawasan Kuningan pada 2010 lalu. Kesepakatan antara Budi dan Yasin dilakukan pada tahun itu.
Namun seiring berjalan waktu, YS tak kunjung membayar, bahkan berupaya mengusir Budi dengan mengintimidasi dan mengirimkan sekelompok orang menyerangnya. Puncaknya terjadi tahun lalu, saat YS merusak lahan itu dan memukuli Budi dan beberapa temannya."Tapi kita melaporkan perusakannya aja,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, masih menyelidiki kasus itu. Saat ini pihaknya berencana memanggil terlapor untuk penyidikan."Segera kita panggil terlapornya,” ucapnya.
"Saya mengapresiasi kinerja mereka, lebih dari setahun kasus ini tak bergulir. Dan begitu ganti pimpinan, kasus mulai kembali dibuka," kata Budianto pada, Kamis (10/10/2019).
Menurut dia, kasus perusakan yang dilakukan YS dan SL terjadi pada Maret 2018 lalu. Kala itu, keduanya merusak closed circuit television (CCTV) di sebuah lahan di Jalan Kuningan Barat Raya No. 29 RT 06/03, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas hal itu, Budianto melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/1181/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dari situ kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tapi setelah dilimpahkan tak juga ditanggapi, baru beberapa minggu kemarin kasus kembali dibuka,” kata Budi yang siang tadi menjalani pemeriksaan di Polrestro Jakarta Selatan.
Budhi melanjutkan, perusakan itu bermula saat YS meminta bantuan korban untuk menjaga lahan miliknya di kawasan Kuningan pada 2010 lalu. Kesepakatan antara Budi dan Yasin dilakukan pada tahun itu.
Namun seiring berjalan waktu, YS tak kunjung membayar, bahkan berupaya mengusir Budi dengan mengintimidasi dan mengirimkan sekelompok orang menyerangnya. Puncaknya terjadi tahun lalu, saat YS merusak lahan itu dan memukuli Budi dan beberapa temannya."Tapi kita melaporkan perusakannya aja,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, masih menyelidiki kasus itu. Saat ini pihaknya berencana memanggil terlapor untuk penyidikan."Segera kita panggil terlapornya,” ucapnya.
(whb)