Gelar Operasi Nila Jaya 2019, Polisi Tetapkan 410 Orang Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggelar Operasi Nila Jaya 2019 selama 15 hari sejak 18 September 2019 hingga 2 Oktober 2019 kemarin di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hasil operasi khusus narkotika itu, 410 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Operasi Nila Jaya 2019, ada laporan polisi yang kita terima 337 kasus, tersangkanya ada 410 orang, ada lima WNA asing dari total tersangka itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, dari 410 tersangka itu, mereka terdiri dari lima orang bandar narkotika, 371 orang pengedar, dan 34 orang pemakai, yang ditangkap pula dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari 410 itu, lima WNA berasal dari Thailand, Kenya, dan Iran, yang tertangkap saat menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia.
"Modus yang digunakan macam-macam, terutama dari luar masuk ke Indonesia dibawa orang asing. Ada yang dibungkus dengan kontrasepsi dimasukan ke kemaluan, ada yang perintahnya, ditelan tapi tak ditelan, ada yang dimasukan ke tas, ada yang di biskuit," tuturnya.
Total barang bukti yang diamankan dari operasi itu berupa 56,54 kg sabu, 13,08 kg ganja, 227 butir ekstasi, 59,67 gram heroin, 481 butir H-5, 33.080 butir Baya, dan 259 gram tembakau gorila.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukuman seumur hidup.
"Operasi Nila Jaya 2019, ada laporan polisi yang kita terima 337 kasus, tersangkanya ada 410 orang, ada lima WNA asing dari total tersangka itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, dari 410 tersangka itu, mereka terdiri dari lima orang bandar narkotika, 371 orang pengedar, dan 34 orang pemakai, yang ditangkap pula dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari 410 itu, lima WNA berasal dari Thailand, Kenya, dan Iran, yang tertangkap saat menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia.
"Modus yang digunakan macam-macam, terutama dari luar masuk ke Indonesia dibawa orang asing. Ada yang dibungkus dengan kontrasepsi dimasukan ke kemaluan, ada yang perintahnya, ditelan tapi tak ditelan, ada yang dimasukan ke tas, ada yang di biskuit," tuturnya.
Total barang bukti yang diamankan dari operasi itu berupa 56,54 kg sabu, 13,08 kg ganja, 227 butir ekstasi, 59,67 gram heroin, 481 butir H-5, 33.080 butir Baya, dan 259 gram tembakau gorila.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukuman seumur hidup.
(ysw)