Maski Minta BPN Berikan Kebijakan Eksekutor ke Swasta
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) meminta agar fungsi tanggung jawab eksekutor pelaksana saat pengukuran tanah di Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN diserahkan kepada swasta. Pasalnya, selama ini BPN memegang semua fungsi sebagai regulator atau pembuat kebijakan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MASKI Bambang Gatot. Kedua, kata dia, BPN sebagai supervisor juga menilai pekerjaan pihak-pihak yang ada di bawah dan ketiga tentunya sebagai eksekutor.
"Jadi bisa bayangkan ketika ketiganya mengumpul satu simpul, maka ada kemungkinan sangat terbuka adanya ebueis of power,” kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2019).
Karena itu, kata dia, pihaknya mencoba untuk mendesak agar fungsi sebagai eksekutor pelaksana itu biar dipegang pihak swasta.
"Silakan bebankan kepada kami. Kami akan full support di situ," katanya.
Gatot juga mengakui tidak serta merta membalikkan telapak tangan. Karena ini ada aspek kultur di BPN, aspek rutinitas yang sudah ada selama ini.
Pelan-pelan itu kewenganan tersebut dilimpahkan kepada MASKI agar nanti fungsi BPN itu sebagai supervisor dan regulator saja.
"Jadi masa pemain, wasit sekaligus ketua pelaksana numpuk," pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen MASKI, Jeffry F Koto mengatakan, keanggotaan Maski tersebar di seluruh Indonesia. Maski ini kan lahir dari peraturan menteri nomor 33 tahun 2016. Dan belum berjalan peraturan langsung di revisi jadi peraturan menteri ATR BPN nomor 11 tahun 2017.
Setelah keluar peraturan menteri ini langsung surveyor yang ada di Indonesia langsung membuka kantor Kantor jasa surveyor kadaster berlesensi (KJSKB).
"Jadi bentuk firma, pak, bukan PT, tanggung jawab pengukuran semua ada merekat di pimpinan dan rekannya. Memang tujuan pemerintah membentuk awal mula prima KJSKB adalah supaya bidang tanah yang diukur ini akan melekat secara hukum pribadi, kalau PT kan badan hukum," pungkasnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MASKI Bambang Gatot. Kedua, kata dia, BPN sebagai supervisor juga menilai pekerjaan pihak-pihak yang ada di bawah dan ketiga tentunya sebagai eksekutor.
"Jadi bisa bayangkan ketika ketiganya mengumpul satu simpul, maka ada kemungkinan sangat terbuka adanya ebueis of power,” kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2019).
Karena itu, kata dia, pihaknya mencoba untuk mendesak agar fungsi sebagai eksekutor pelaksana itu biar dipegang pihak swasta.
"Silakan bebankan kepada kami. Kami akan full support di situ," katanya.
Gatot juga mengakui tidak serta merta membalikkan telapak tangan. Karena ini ada aspek kultur di BPN, aspek rutinitas yang sudah ada selama ini.
Pelan-pelan itu kewenganan tersebut dilimpahkan kepada MASKI agar nanti fungsi BPN itu sebagai supervisor dan regulator saja.
"Jadi masa pemain, wasit sekaligus ketua pelaksana numpuk," pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen MASKI, Jeffry F Koto mengatakan, keanggotaan Maski tersebar di seluruh Indonesia. Maski ini kan lahir dari peraturan menteri nomor 33 tahun 2016. Dan belum berjalan peraturan langsung di revisi jadi peraturan menteri ATR BPN nomor 11 tahun 2017.
Setelah keluar peraturan menteri ini langsung surveyor yang ada di Indonesia langsung membuka kantor Kantor jasa surveyor kadaster berlesensi (KJSKB).
"Jadi bentuk firma, pak, bukan PT, tanggung jawab pengukuran semua ada merekat di pimpinan dan rekannya. Memang tujuan pemerintah membentuk awal mula prima KJSKB adalah supaya bidang tanah yang diukur ini akan melekat secara hukum pribadi, kalau PT kan badan hukum," pungkasnya.
(mhd)