Polisi Bekuk Puluhan Pemakai dan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bekasi
A
A
A
BEKASI - Polisi mengamankan 35 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2019 yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi. Puluhan orang yang dibekuk itu mulai dari pengguna dan pengedar narkoba.
Selain mengamankan puluhan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba seperti sabu seberat 5,55 gram, 126,07 gram ganja, 490 butir tramadol, serta 12.500 butir heximer.
"Sebagian pengguna narkoba dan pengedar," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Metropolitan Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan di Bekasi, Rabu (9/10/2019).
Menurut dia, para tersangka itu berhasil diamankan petugas sepanjang rangkaian Operasi Nila Jaya 2019 yang digelar pada tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2019. Dari hasil operasi tingkat Polres, petugas berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan total 17 tersangka berikut barang buktinya.
Sementara untuk keseluruhan operasi yang berhasil dijaring Kepolisian Sektor (Polsek) adalah sebanyak 15 kasus dengan 18 tersangka. "Kalau kita gabungkan ini totalnya adalah sebanyak 35 orang yang kita tangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Apalagi, ada yang tertangkap sedang menggunakan," katanya.
Luthfi menjelaskan, para pemakai dan pengedar yang berhasil diamankan petugas pada Operasi Nila Jaya 2019 merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di Sawangan, Depok. "Awalnya dari kasus pengungkapan kepemilikan 300 gram narkoba jenis sabu dari tangan tiga tersangka," ungkapnya.
Saat itu petugas mengembangkan kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman selama beberapa hari di wilayah Kecamatan Setu hingga bergerak ke Sawangan, Depok. Dan setelah dilakukan penggeledahaan, petugas mendapati 300 gram sabu, kemudian ada juga ganja seberat 1.500 gram.
Di sana petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, terbanyak di Kecamatan Cikarang Timur dan Tambun.
"Saat ini kita sedang dalami, dan kami berusaha mengungkap jaringan diatasnya, mudah-mudahan kita bongkar yang lebih besar," tegasnya.
Selain mengamankan puluhan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba seperti sabu seberat 5,55 gram, 126,07 gram ganja, 490 butir tramadol, serta 12.500 butir heximer.
"Sebagian pengguna narkoba dan pengedar," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Metropolitan Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan di Bekasi, Rabu (9/10/2019).
Menurut dia, para tersangka itu berhasil diamankan petugas sepanjang rangkaian Operasi Nila Jaya 2019 yang digelar pada tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2019. Dari hasil operasi tingkat Polres, petugas berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan total 17 tersangka berikut barang buktinya.
Sementara untuk keseluruhan operasi yang berhasil dijaring Kepolisian Sektor (Polsek) adalah sebanyak 15 kasus dengan 18 tersangka. "Kalau kita gabungkan ini totalnya adalah sebanyak 35 orang yang kita tangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Apalagi, ada yang tertangkap sedang menggunakan," katanya.
Luthfi menjelaskan, para pemakai dan pengedar yang berhasil diamankan petugas pada Operasi Nila Jaya 2019 merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di Sawangan, Depok. "Awalnya dari kasus pengungkapan kepemilikan 300 gram narkoba jenis sabu dari tangan tiga tersangka," ungkapnya.
Saat itu petugas mengembangkan kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman selama beberapa hari di wilayah Kecamatan Setu hingga bergerak ke Sawangan, Depok. Dan setelah dilakukan penggeledahaan, petugas mendapati 300 gram sabu, kemudian ada juga ganja seberat 1.500 gram.
Di sana petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, terbanyak di Kecamatan Cikarang Timur dan Tambun.
"Saat ini kita sedang dalami, dan kami berusaha mengungkap jaringan diatasnya, mudah-mudahan kita bongkar yang lebih besar," tegasnya.
(mhd)