Bea Cukai Bandara Soetta Lindas Ribuan HP Tanpa Cukai dengan Alat Berat
A
A
A
TANGERANG - Petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten menghancurkan 2.464 handphone berbagai merk senilai Rp3,5 miliar dengan cara digilas alat berat. Ribuan handphone itu merupakan barang sitaan yang sengaja dimasukan ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan ilegal selama periode satu tahun terakhir.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan ribuan handphone ilegal itu terdiri dari berbagai merek, seperti Xiaomi, Iphone, dan Samsung yang saat diamankan tanpa cukai.
"Barang tegahan itu didapatkan dari para penumpang yang datang dari Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soetta yang tidak memahami peraturan Bea Cukai," ujar Erwin di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya setiap barang yang masuk ke Indonesia harus dikenakan bea cukai. Adapun ribuan handphone yang masuk itu jika dikenakan bea cukai mencapai Rp1,1 miliar.
"Karena handphone yang di sini banyak industrinya, ada industri yang merakit dan importir resminya, kami mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memusnahkan semuanya," sambungnya.
Adapun, handphone yang dihancurkan itu terdiri dari sebanyak 27 unit Iphone Xs, 266 unit Iphone X, 225 unit Iphone 8+, 54 unit Iphone 8, 72 unit Iphone 7, dan sebanyak 26 unit handphone tiruan merk Samsung S9+.
"Kemudian, ada 1.600 unit handphone merk Xiaomi, dan 194 unit gadget beragam tipe dan kondisi. Rata-rata, kondisi masih bagus karena akan dijual lagi," ungkapnya.
Penghancuran barang bukti ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Samsung, Lee. Dia mengatakan, handphone ilegal itu selain merugikan perekonomian negara juga dapat merusak harga pasaran.
"Memang secara prinsip pemerintah juga rugi tapi dari merek dan pengusaha juga kalau barang black market masuk dijual dengan harga murah, harga yang mau kita jual bisa jatuh dan kacau," pungkasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan ribuan handphone ilegal itu terdiri dari berbagai merek, seperti Xiaomi, Iphone, dan Samsung yang saat diamankan tanpa cukai.
"Barang tegahan itu didapatkan dari para penumpang yang datang dari Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soetta yang tidak memahami peraturan Bea Cukai," ujar Erwin di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya setiap barang yang masuk ke Indonesia harus dikenakan bea cukai. Adapun ribuan handphone yang masuk itu jika dikenakan bea cukai mencapai Rp1,1 miliar.
"Karena handphone yang di sini banyak industrinya, ada industri yang merakit dan importir resminya, kami mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memusnahkan semuanya," sambungnya.
Adapun, handphone yang dihancurkan itu terdiri dari sebanyak 27 unit Iphone Xs, 266 unit Iphone X, 225 unit Iphone 8+, 54 unit Iphone 8, 72 unit Iphone 7, dan sebanyak 26 unit handphone tiruan merk Samsung S9+.
"Kemudian, ada 1.600 unit handphone merk Xiaomi, dan 194 unit gadget beragam tipe dan kondisi. Rata-rata, kondisi masih bagus karena akan dijual lagi," ungkapnya.
Penghancuran barang bukti ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Samsung, Lee. Dia mengatakan, handphone ilegal itu selain merugikan perekonomian negara juga dapat merusak harga pasaran.
"Memang secara prinsip pemerintah juga rugi tapi dari merek dan pengusaha juga kalau barang black market masuk dijual dengan harga murah, harga yang mau kita jual bisa jatuh dan kacau," pungkasnya.
(kri)