Langgar Aturan, Papan Reklame Raksasa di Kemang Dibongkar Paksa

Rabu, 02 Oktober 2019 - 15:16 WIB
Langgar Aturan, Papan...
Langgar Aturan, Papan Reklame Raksasa di Kemang Dibongkar Paksa
A A A
JAKARTA - Papan reklame raksasa berukuran 16x8 meter dikawasan Kemang, Jakarta Selatan ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta. Reklame setinggi 40 meter tersebut terpaksa dibongkar karena tidak membayar pajak dan menyalahi aturan.

Proses pembongkaran papan reklame yang dihadiri langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk. Sebelum pembongkarah, petugas gabungan melakukan apel di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Papan reklame yang berada di seberang KFC Kemang tersebut dibongkar dengan menggunakan crane berukuran besar. Ketika pembongkaran dilakukan, petugas juga terpaksa melakukan penutupan Jalan Kemang Raya dari arah Jalan Kemang Raya menuju Jalan Antasari Raya ataupun sebaliknya.

Barisan mobil dinas menutup akses pengguna jalan, mulai dari Simpang Jalan Antasari Raya menuju Jalan Kemang Raya, begitu pula sebaliknya.

"Proses pembongkaran papan reklame itu butuh waktu, setelah ditebang turun ke tanah itu harus dipotong-potong lagi sebelum dibawa ke atas truk, sehingga aman. Karena memang ukurannya yang besar," kata Luasman.

Pembongkaran papan reklame tersebut sengaja dilakukan lantaran papan reklame tidak berizin dan mengemplang pajak. Surat peringatan dari yang pertama hingga surat pembongkaran juga tidak diindahkan pemiliknya.

"Papan reklame ini nggak ada izinnya, nggak bayar pajak juga. Karena izinnya sudah mati, pajaknya juga nggak ada, pemilik sudah disurati tetapi masih diam, ya kita bongkar," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9127 seconds (0.1#10.140)