Sudin KPKP Jaksel Targetkan Vaksinasi 6.200 Hewan Penular Rabies
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan menargetkan memvaksinasi 6.200 hewan penular rabies (HPR) pada tahun ini.
Plt Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Yuli mengatakan, sejak Januari hingga 26 September 2019, pihaknya telah melakukan vaksinasi 4.332 HPR. "Kami optimistis target tersebut bisa tercapai," kata Yuli kepada wartawan Rabu (10/2/2019).
Menurut Yuli, kegiatan vaksinasi rabies terhadap HPR dilakukan sesuai Perda Nomor 11/1995 dan Peraturan Gubernur Nomor 199/2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Kegiatan vaksinasi juga dilakukan sebagai usaha mempertahankan Jakarta Selatan sebagai wilayah bebas rabies serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit hewan menular strategis (zoonosis) khususnya HPR.
"Karena sejak Oktober 2004, Jakarta telah ditetapkan sebagai daerah bebas rabies," ucapnya.(Baca: Antisipasi Rabies, Pemprov DKI Berikan Layanan Vaksinasi Hewan Gratis)
Sebelumnya pada September kemarin di Kecamatan Tebet ada 70 hewan peliharaan milik warga di Kelurahan Menteng Dalam yang mendapatkan vaksin rabies gratis. Pemberian vaksin tersebut berlangsung di ruang Sekretariat RW 04 Kelurahan Menteng Dalam, 70 hewan yang mendapatkan vaksin terdiri atas 63 ekor kucing dan tujuh ekor anjing milik dari 24 pemilik hewan peliharaan di Kelurahan Menteng Dalam.
Menurutnya, vaksinasi sudah dilakukan rutin setiap satu tahun sekali melalui sosialisasi di tingkat RT bersama kelurahan setempat. Untuk di Kecamatan Tebet, vaksinasi lanjutan akan dilakukan di wilayah yang diprediksi memiliki banyak hewan peliharaan tanpa berhubungan dengan dokter hewan.
"Misalnya wilayah kurang mampu seperti di Kelurahan Manggarai Selatan dan Bukit Duri, jadi kami juga lakukan vaksin gratis diwilayah-wilayah yang memang kurang tersentuh oleh dokter hewan," ucapnya.
Plt Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Yuli mengatakan, sejak Januari hingga 26 September 2019, pihaknya telah melakukan vaksinasi 4.332 HPR. "Kami optimistis target tersebut bisa tercapai," kata Yuli kepada wartawan Rabu (10/2/2019).
Menurut Yuli, kegiatan vaksinasi rabies terhadap HPR dilakukan sesuai Perda Nomor 11/1995 dan Peraturan Gubernur Nomor 199/2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Kegiatan vaksinasi juga dilakukan sebagai usaha mempertahankan Jakarta Selatan sebagai wilayah bebas rabies serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit hewan menular strategis (zoonosis) khususnya HPR.
"Karena sejak Oktober 2004, Jakarta telah ditetapkan sebagai daerah bebas rabies," ucapnya.(Baca: Antisipasi Rabies, Pemprov DKI Berikan Layanan Vaksinasi Hewan Gratis)
Sebelumnya pada September kemarin di Kecamatan Tebet ada 70 hewan peliharaan milik warga di Kelurahan Menteng Dalam yang mendapatkan vaksin rabies gratis. Pemberian vaksin tersebut berlangsung di ruang Sekretariat RW 04 Kelurahan Menteng Dalam, 70 hewan yang mendapatkan vaksin terdiri atas 63 ekor kucing dan tujuh ekor anjing milik dari 24 pemilik hewan peliharaan di Kelurahan Menteng Dalam.
Menurutnya, vaksinasi sudah dilakukan rutin setiap satu tahun sekali melalui sosialisasi di tingkat RT bersama kelurahan setempat. Untuk di Kecamatan Tebet, vaksinasi lanjutan akan dilakukan di wilayah yang diprediksi memiliki banyak hewan peliharaan tanpa berhubungan dengan dokter hewan.
"Misalnya wilayah kurang mampu seperti di Kelurahan Manggarai Selatan dan Bukit Duri, jadi kami juga lakukan vaksin gratis diwilayah-wilayah yang memang kurang tersentuh oleh dokter hewan," ucapnya.
(whb)