Selain Dosen IPB, Polda Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Penggunaan Bom Molotov

Rabu, 02 Oktober 2019 - 13:37 WIB
Selain Dosen IPB, Polda Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Penggunaan Bom Molotov
Selain Dosen IPB, Polda Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Penggunaan Bom Molotov
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan menggunakan molotov saat aksi Mujahid 212 kemarin. Saat ini, para tersangka itu ditahan oleh polisi, termasuk dosen IPB berinisial AB.

"Iya ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019). (Baca: Dosen IPB Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Simpan 28 Bom Molotov)

Selain AB, lanjut Argo, enam tersangka lainnya yakni, JAF, AL, NAD, SAM, OS, dan S. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam kasus perencanaan kerusuhan tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, AB berperan merekrut S dan OS yang memiliki kemampuan merakit bom. Lalu S merekrut JAF, AL, NAD, SAM yang berperan merakit bom dan sebagai eksekutor.

"Motifnya membuat kerusuhan dahulu untuk menggagalkan pelantikan anggota dewan. Untuk pasal yang dikenakan Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5559 seconds (0.1#10.140)