Disdik DKI Ancam Cabut Fasilitas KJP Pelajar yang Berbuat Kriminal saat Demo

Rabu, 02 Oktober 2019 - 07:01 WIB
Disdik DKI Ancam Cabut...
Disdik DKI Ancam Cabut Fasilitas KJP Pelajar yang Berbuat Kriminal saat Demo
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan bertindak tegas kepada para pelajar yang terbukti melakukan tindakan kriminal saat aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta dan sekitarnya.

Sanksi yang akan diberikan Dinas Pendidikan Jakarta sendiri berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kalau sifatnya kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan tidak," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 1 Oktober 2019.

Ratiyono mengatakan, sejatinya pencabutan KJP telah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pada Pasal 32 terdapat 23 butir larangan yang berujung pada sanksi pencabutan KJP Plus.

Oleh karena itu dia berpesan bagi pelajar yang melakukan unjuk rasa jangan sekali-kali mencoba untuk masuk ke dalam kerusuhan karena akan banyak menimbulkan kerugian yang mantinya akan diterima.

"Jadi siapa yang melakukan tindakan itu dia pasti akan berhadapan dengan hukum melalui aparat penagak hukum," ujarnya.

Selain itu, Ratiyono menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum itu sudah diatur melalui Undang-undang, artinya segala ketentuan untuk melakukan unjuk rasa harus dipatuhi.

"Jadi gini yang namanya unjuk rasa dibolehkan dengan catatan satu mendapatkan izin, kedua menyebutkan tempat tujuan dan jamnya, ketiga ada penanggung jawabnya. Jadi unju rasa itu dibolehkan selagi aturannya diikuti. Yang tidak boleh adalah bertindak anarkis," tegasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0635 seconds (0.1#10.140)