Khawatir Ditunggangi, BEM Nusantara Tidak Ikut Aksi Hari Ini

Senin, 30 September 2019 - 08:42 WIB
Khawatir Ditunggangi,...
Khawatir Ditunggangi, BEM Nusantara Tidak Ikut Aksi Hari Ini
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara tidak akan ikut aman ambil bagian dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/8/2019) hari ini. Ada sejumlah alasan yang membuat BEM Nusantara mengurungkan niat melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana mengatakan, BEM Nusantara belum mengeluarkan instruksinya kepada seluruh anggota BEM Nusantara untuk melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini khususnya di depan Gedung DPR. Hengky beralasan pada hari ini ada sejumlah elemen lain yang telah menyatakan ambil bagian dalam aksi tersebut.

BEM Nusantara khawatir aksi hari ini akan ditunggangi kelompok tertentu. Menurut dia, tidak ada yang salah mengenai bergabungnya elemen lain dengan mahasiswa menyuarakan aspirasi terhadap DPR maupun pemerintah. "Kami hanya ingin meminimalisir demonstrasi BEM Nusantara ditunggangi kelompok tertentu," kata Hengky saat dihubungi SINDOnews pada Senin pagi.

Hengky melanjutkan, BEM Nusantara lebih memilih menempuh jalur judicial review (JR) terhadap UU KPK. Mengenai undangan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hengky mengungkapkan, ketika undangan pertemuan disampaikan, BEM Nusantara belum menyatakan penolakan ataupun menerima. Undangan dari Presiden Jokowi dengan mahasiswa dipandang terlalu mendadak.

"Kalaupun melakukan pertemuan dengan Presiden, BEM Nusantara ingin ada perwakilan dari tiap-tiap provinsi. Karena yang berjuang bukan hanya di Jakarta tapi setiap daerah juga berjuang," ucapnya.

Hengky menegaskan, BEM Nusantara akan menempuh judicial review terkait UU KPK. Hasil judicial review akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat. Meski mengapresiasi pihak yang menempuh jalur lain, BEM Nusantara berpendapat Perppu bila ditolak oleh DPR berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.

“Kami tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang harus direvisi lagi. Rencananya kami akan menempuh judicial review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.140)