DKI Diminta Tegas Tindak Kendaraan Bermotor di Jalur Sepeda

Minggu, 29 September 2019 - 21:29 WIB
DKI Diminta Tegas Tindak...
DKI Diminta Tegas Tindak Kendaraan Bermotor di Jalur Sepeda
A A A
JAKARTA - Pembangunan jalur sepeda di 17 ruas jalan di Jakarta disambut baik oleh komunitas Bike to Work. Pembangunan jalur sepeda ini sesuai dengan apa yang selama ini disuarakan oleh komunitas Bike to Work.

"Sebenarnya jalur sepeda itu sudah mulai dibangun tahun 2010 di BKT dan ada jalur sepeda juga ada Kebayoran Baru dari mulai kantor Wali Kota Jakarta Selatan, tapi itu semua hanya memberi marka jalan. Sekedar ada jadi mubazir. Karena apa? karena tidak ada peraturan atau perangkat hukum yang mendukung fasilitas tersebut," kata Penasihat komunitas Bike to Work, Toto Ame saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2019).

Maka itu, dia meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberlakukan peraturan tegas agar jalur sepeda yang ada seteril dari kendaraan lain dan tidak menggganggu pesepeda.

Terlebih, dia menilai hak para pesepada masih kerap kali terabaikan lantaran tak adanya kesedaran dari pengguna kendaraan lain yang menerobos jalur tersebut.

"Saya sampaikan kepada Kadishub apakah ada perangkat hukumnya mendukung fasilitas tersebut? Beliau waktu saya ketemu Pak Syafrin memang enggak bilang ada atau enggak tapi sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelaggar," ucapnya.

Sebenarnya pelanggar yang menerobos jalur sepeda bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, Toto berharap, dalam meralisasikan aturan ini, tak boleh ada permain dibelakang yang hanya menguntungkan pihak tertentu karena hal itu tak bakal menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menerobos jalur sepeda.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya sudah melakukan patroli khusus setiap tiga jam sekali di semua jalur sepeda yang ada. Pelanggar yang menorobos, baru sebatas diberikan teguran. Tindakan tegas akan dilakukan pada November 2019 mendatang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1635 seconds (0.1#10.140)