Polisi Ciduk Residivis Pencurian Modus Ganjal ATM
A
A
A
JAKARTA - Polisi membongkar sindikat pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara diganjal. F (34), S (40), E (20) dan SW (43) dibekuk di Matraman, Jakarta Timur sedangkan R dan J masih berstatus DPO."Mereka ini sudah beroperasi sejak tahun 2014 lalu. Salah satu tersangka berinisial F merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas 3 bulan lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).Menurutnya, polisi masih mendalami berapa lama para pelaku beraksi. Aksi terakhir mereka lakukan di Tangerang dengan menguras ATM korbannya hingga Rp25 juta."Mereka punya peran masing-masing, ada yang bertugas mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan menukar ATM korban. Ada yang bertugas sebagai pengalih perhatian korban," tuturnya.Lalu, kata dia, ada yang berperan mengintip pin ATM korbannya, ada yang berperan menjadi driver, dan ada pula yang berperan sebagai penguras uang korban di ATM. Adapun sasarannya ATM-ATM yang ramai dikunjungi, seperti di swalayan.
"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
(mhd)