Kejari Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara Kejahatan di Bogor

Rabu, 25 September 2019 - 19:08 WIB
Kejari Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara Kejahatan di Bogor
Kejari Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara Kejahatan di Bogor
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari 173 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barbuk itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari Kota Bogor, Jalan Ir H Juanda, Rabu (25/9/2019).

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 173 perkara, dimana 125 di antaranya adalah perkara atau kasus narkotika," kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

Menurutnya, rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari jenis sabu sebanyak 288,2 gram, jenis ganja sebanyak 3 kiloggram, jenis tembakau sintetis sebanyak 40,5 gram, jenis delta sebanyak 12,4 gram dan perkara psikotropika (obat-obatan terlarang) sebanyak 8 perkara dengan barang bukti sebanyak 5.618 butir.

"Untuk barang bukti lainnya adalah uang palsu (upal) yang diedarkan pelaku atas nama Muchtar cs sebanyak Rp 1,3 Miliar, 3 senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), handphone dan berkas kejahatan dengan modus penipuan," ujarnya.

Pihaknya mengaku ironis dari barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkotika itu pertanda kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor masih tinggi.

"Tentu ini harus jadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk memberantas narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bagian dari kepastian dalam penegakan hukum di Kota Bogor," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, Pemkot Bogor bersama sejumlah pihak terkait senantiasa akan terus berupaya menekan bahkan memberantas narkotika yang jumlahnya cukup tinggi ini.

"Namun berdasarkan data, perkara narkotika tidak pernah turun dan hal ini dialami tidak hanya di Kota Bogor. Maka dari itu upaya kita diantaranya mengedukasi warga Kota Bogor melalui program Bersih Dari Narkoba (Bersinar). Pernyataan sikap yang diiringi bentuk aksi di wilayahnya, tidak hanya aparatur wilayah tapi seluruh elemen Kota Bogor," jelas Ade.

Upaya edukasi lain dilakukan melalui pendidikan bagi para siswa dan tenaga pendidik, diantaranya melalui pemberian pelatihan dan pemahaman bahaya dengan tujuan mencegah penggunaan narkotika di dunia pendidikan. Edukasi bagi masyarakat umum, dilakukan bersama-sama BNNK dengan menghadirkan para narasumber dan dokter yang menceritakan tentang bahaya narkotika.

"Sebagai upaya pencegahan secara kelembagaan dengan membentuk BNNK sudah kita dilakukan namun belum mendapatkan izin," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6069 seconds (0.1#10.140)