Terobos Jalur Sepeda, Pengendara Bakal Ditilang

Jum'at, 20 September 2019 - 15:18 WIB
Terobos Jalur Sepeda,...
Terobos Jalur Sepeda, Pengendara Bakal Ditilang
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menilang bagi pengendara yang menerobos jalur sepeda . Hal itu demi menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna sepeda.

"Jadi sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda 500 ribu, tentu ini kita akan doronvg begitu ini dipermanenkan (jalur sepeda)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Meski belum terpasangn rambu lalu lintas di jalur sepeda, dia mengimbau, agar pengendara lain tak masuk jalur khusus tersebut. Karena, kata dia, hal itu akan membuat ketidaknyamanan bagi pengguna sepeda.

"Untuk peluncuran ini kita sudah koordinasikn dengan rekan-rekan kepolisian bahkan TNI. Tadi bisa dilihat selama uji coba, kita harapkan dengan adanya kolaborasi dan koordinasi yang intensif ini, suluruh program kita untuk perbaikan traffic, lingkungan dan kualitas udara Jakarta lebih baik," ujar Syafrin.

Adapun Uji coba jalur sepeda di Jakarta akan dilakukan sampai dengan 19 November 2019. Setelah itu penegakkan hukum mutlak menjadi wewenang pihak kepolisian.

"Percobaan ini selama dua bulan dan setelah itu Jakarta memiliki jalur sepeda dan semoga menjadi contoh bagi kota-kota lain," pungkasnya. (Baca Juga: Ngantor Naik Sepeda, Anies Tes Jalur Khusus dari Rawamangun-Balai Kota(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7799 seconds (0.1#10.140)