Pemkot Depok Akan Larang Penggunaan Rokok Elektrik

Kamis, 19 September 2019 - 21:45 WIB
Pemkot Depok Akan Larang Penggunaan Rokok Elektrik
Pemkot Depok Akan Larang Penggunaan Rokok Elektrik
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melarang penggunaan rokok elektrik di kota tersebut. Rencana pelarangan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam revisi nantinya akan disebutkan pelarangan penggunaan rokok elektrik di tujuh lokasi. Yaitu tempat tempat umum, sarana kesehatan rumah sakit, tempat belajar mengajar sekolah, sarana ibadah, angkutan umum dan taman.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, penggunaan rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok tembakau. Dari sisi kesehatan, menggunakan rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok tembakau karena didalamnya terkandung bahan berbahaya.

"Iya rokok elektrik kan juga membahayakan kesehatan, iya bahan-bahan yang ada dirokok elektrik itu, artinya kan bahan-bahannya itu berbahaya kalau masuk ke tubuh kita. Jadi ya kalau bisa dihindari sehingga tidak banyak orang kena penyakit akibat rokok itu, terutama perokok pasif," kata Novarita, Kamis (19/9/2019).

Menurut Novarita, dengan adanya larangan tersebut akan melindungi perokok pasif. Karena selama ini perokok pasif terdampak dari perokok aktif. Rokok elektrik atau biasa disebut vape ini, berisi zat propilen glikol atau gliserin, nitrosamin, nikotin dan penambah rasa atau varian.

Zat tersebut berbahaya jika dimasukkan ke dalam tubuh. Contohnya nitrosamin adalah suatu zat yang karsinogenik, yang dapat menyebabkan kanker. "Zat kimia ini berbahaya dimasukkan ke tubuh. Dan jangan dibuat perbandingan antara rokok biasa dengan elektrik. Keduanya sama-sama berbahaya, dan dapat memicu penyakit kanker," ujarnya.

Dia menuturkan, remaja menjadi sasaran pihaknya dalam melakukan sosialisasi bahaya rokok elektrik. Karena dianggap bahaya dan mengikuti tren menjadi dasar remaja menggunakannya, tanpa mengetahui kandungan didalamnya.
"Mereka ini masuk kategori perokok pemula. Akan kami sasar untuk sosialisasi di sekolah, kelurahan, dan kecamatan dengan menjelaskan bahayanya,” tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono menambahkan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Depok sudah mulai diperketat. Meski begitu tidak ada tim pemburu perokok di tujuh kawasan bebas asap rokok. Tim pengawasan tanpa rokok di tujuh kawasan ini, lanjut Hardiono, memberikan edukasi kepada masyarakat agar merokok di tempat yang telah disediakan.

Supaya edukasi ini mereka (warga) memahami agar tidak merokok di tujuh kawasan yang ada di Kota Depok. "Tim ini hanya perangkat daerah saja, seperti Dinas Kesehatan dan lainnya, lalu ditambah Kementerian Agama Depok. Kalau Polri dan TNI belum kami libatkan," katanya.

Menurut Hardiono menambahkan, target tingkat kepatuhan terhadap KTR sekitar 80%. Sehingga dalam hal ini Pemkot akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan tersebut dengan kerja sama OPD maupun masyarakat untuk bersama-sama.

Selain itu, juga diterapkan larangan iklan, promosi dan Sponsor (IPS) produk tembakau serta larangan displai atau memajang penjualan produk rokok di ritel modern sebanyak 66% pada 2018. Sehingga sisanya yang 35% adalah menjadi PR bersama Pemkot untuk meningkatkan penegakannya sehingga dapat tercapai target 100% kepatuhan setahun ke depan.

"Sedangkan di warung tradisional masih sangat rendah yaitu 5% yang sudah menuju penuh displai atau pajangan penjualan rokoknya. Jumlah warung tradisional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini diperkirakan lebih banyak lagi dari toko modern dan ini pun menjadi PR Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7504 seconds (0.1#10.140)