Dugaan Kasus Pemalsuan Sertifikat, Polisi Bakal Periksa Pendiri Kaskus
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, bakal memeriksa pendiri Kaskus Andrew Darwis terkait kasus dugaan penipuan pinjaman uang dan pemalsuan sertifikat. Sejauh ini, polisi masih memeriksa pelapor di kasus itu, Titi Sumawijaya Empel.
"Bertahap yah, saat ini kita lagi periksa pelapor dahulu, baru setelah itu terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, polisi juga masih menanyakan pada pelapor siapa saja saksi-saksi dalam kasus itu, usai itu polisi pun bakal memeriksa saksi-saksi. Bila sudah, polisi tentunya segera memeriksa Andrew Darwis selaku pihak terlapor di kasus tersebut. (Baca Juga: Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi Diduga Kasus Penipuan)
"Hari ini kan masih ada pemeriksaan juga (pada pelapor) karena kami masih butuh barang bukti lainnya. Begitu sudah terpenuhi semua kita periksa terlapor," katanya.
Adapun Titi sudah dua kali diperiksa polisi sejak Senin, 16 September dan 17 September kemarin di Polda Metro Jaya terkait kasusnya itu. Dalam pemeriksaan itu, Titi pun membawa bukti-bukti seperti surat pemalsuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Bertahap yah, saat ini kita lagi periksa pelapor dahulu, baru setelah itu terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, polisi juga masih menanyakan pada pelapor siapa saja saksi-saksi dalam kasus itu, usai itu polisi pun bakal memeriksa saksi-saksi. Bila sudah, polisi tentunya segera memeriksa Andrew Darwis selaku pihak terlapor di kasus tersebut. (Baca Juga: Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi Diduga Kasus Penipuan)
"Hari ini kan masih ada pemeriksaan juga (pada pelapor) karena kami masih butuh barang bukti lainnya. Begitu sudah terpenuhi semua kita periksa terlapor," katanya.
Adapun Titi sudah dua kali diperiksa polisi sejak Senin, 16 September dan 17 September kemarin di Polda Metro Jaya terkait kasusnya itu. Dalam pemeriksaan itu, Titi pun membawa bukti-bukti seperti surat pemalsuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
(ysw)