Cabuli Bocah Enam Tahun, Pedagang Susu Keliling di Bekasi Diringkus
A
A
A
BEKASI - Penjual susu keliling nekad memegang kemaluan anak dibawah umur di Jalan Sultan Agung, Pondok Ungu RT 3/5, Gang Rimban, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Akibat aksi cabulnya tersebut, tersangka Romidin (48) saat ini harus menikmati dinginya ruangan jeruji di Mapolrestro Bekasi Kota.
"Tersangka kami amankan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang resah dengan aksinya tersebut," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Rabu (17/9/2019). Tersangka merupakan seorang penjual susu keliling yang kerap menjajakan jualanya di permukiman warga.
Kasus cabul yang menimpa korban ATP (6) bermula saat pelaku berdagang susu keliling di sekitar kediaman korban di Jalan Sultan Agung. Saat itu, korban sedang membeli susu kepada pelaku. Namun korban tidak membawa uang, sehingga korban masuk ke rumah meminta uang kepada orangtuanya.
Ibunya tidak memberikan uang dan korban kembali menemui pelaku dan naik ke atas gerobak, duduk di jok menunggu ibunya datang membawa uang. Karena ibunya, lama keluar membawa uang, pelaku sempat-sempatnya memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya. Saat itu, ibu korban melihat perlakuan pelaku kepada anaknya.
Kemudian, ibu korban menegur pelaku. Pelaku dengan gugup menjawab tak melakukan apa-apa. Tetapi, ibu korban telah melihat perbuatan pelaku yang memegang-megang kemaluan anaknya. Ibu korban meminta bantuan warga untuk menahan pelaku. "Pelaku diamankan ke rumah Pak RT dan kemudian diserahkan kepada kami," katanya.
Sementara tersangka yang merupakan warga Kampung Rawabambu RT 06/RW 06 Kelurahan Kalibaru, Kota Bekasi sudha mengakui perbuatanya. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka kami amankan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang resah dengan aksinya tersebut," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Rabu (17/9/2019). Tersangka merupakan seorang penjual susu keliling yang kerap menjajakan jualanya di permukiman warga.
Kasus cabul yang menimpa korban ATP (6) bermula saat pelaku berdagang susu keliling di sekitar kediaman korban di Jalan Sultan Agung. Saat itu, korban sedang membeli susu kepada pelaku. Namun korban tidak membawa uang, sehingga korban masuk ke rumah meminta uang kepada orangtuanya.
Ibunya tidak memberikan uang dan korban kembali menemui pelaku dan naik ke atas gerobak, duduk di jok menunggu ibunya datang membawa uang. Karena ibunya, lama keluar membawa uang, pelaku sempat-sempatnya memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya. Saat itu, ibu korban melihat perlakuan pelaku kepada anaknya.
Kemudian, ibu korban menegur pelaku. Pelaku dengan gugup menjawab tak melakukan apa-apa. Tetapi, ibu korban telah melihat perbuatan pelaku yang memegang-megang kemaluan anaknya. Ibu korban meminta bantuan warga untuk menahan pelaku. "Pelaku diamankan ke rumah Pak RT dan kemudian diserahkan kepada kami," katanya.
Sementara tersangka yang merupakan warga Kampung Rawabambu RT 06/RW 06 Kelurahan Kalibaru, Kota Bekasi sudha mengakui perbuatanya. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(ysw)