Diperiksa Terkait Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor Dicecar 13 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Polisi memeriksa pelapor, Titi Sumawijaya Empel yang melaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis terkait dugaan kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat. Adapun pemeriksaan terhadap Titi bakal dilanjutkan kembali esok hari.
"Kurang lebih ada 13 pertanyaan dan besok akan dilanjutkan pemeriksaannya," ujar pelapor, Titi pada wartawan, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait kronologis peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Termasuk mengklarifikasi bukti-bukti apa saja yang diserahkan pihaknya ke polisi saat membuat laporannya itu.
Sementara itu, pengacara Titi, Jack Lapian menerangkan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan kliennya pada Selasa, 17 September 2019 esok lantaran masih banyaknya materi yang harus dijelaskan. Pihaknya pun bakal membawa bukti sertifikat yang sudah dibalik nama atas nama Andrew Darwis dari BPN.
Pasalnya, tambahnya, kliennya pun mengetahui sertifikat gedungnya itu dibalik nama berdasarkan bukti dari BPN itu. "Mengapa laporannya bermuara ke Andrew karena sertifikat (gedung milik kliennya) itu sudah berganti nama menjadi Andrew. Lalu, itu sertifikat sudah diagunkan ke bank sekitar Rp 17 miliar," katanya.
Sekedar diketahui, awalnya Titi meminjam uang Rp 15 miliar ke Andrew Darwis pada November 2018. Namun, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.
David mengatakan pada Titi kalau Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang. Titi yang percaya lantas meminjam uang dengan jaminan sertifikat sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Titi tertarik meminjam uang karena penawaran bunganya hanya 1 persen dan dia harus melunasi hutang tersebut dalam waktu 13 tahun. Titi akhirnya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp5 miliar, tapi David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang Rp3 miliar.
Namun, belum juga setahun berjalan, Titi mengetahui sertifikat gedung miliknya itu telah berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018 hingga akhirnya kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
"Kurang lebih ada 13 pertanyaan dan besok akan dilanjutkan pemeriksaannya," ujar pelapor, Titi pada wartawan, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait kronologis peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Termasuk mengklarifikasi bukti-bukti apa saja yang diserahkan pihaknya ke polisi saat membuat laporannya itu.
Sementara itu, pengacara Titi, Jack Lapian menerangkan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan kliennya pada Selasa, 17 September 2019 esok lantaran masih banyaknya materi yang harus dijelaskan. Pihaknya pun bakal membawa bukti sertifikat yang sudah dibalik nama atas nama Andrew Darwis dari BPN.
Pasalnya, tambahnya, kliennya pun mengetahui sertifikat gedungnya itu dibalik nama berdasarkan bukti dari BPN itu. "Mengapa laporannya bermuara ke Andrew karena sertifikat (gedung milik kliennya) itu sudah berganti nama menjadi Andrew. Lalu, itu sertifikat sudah diagunkan ke bank sekitar Rp 17 miliar," katanya.
Sekedar diketahui, awalnya Titi meminjam uang Rp 15 miliar ke Andrew Darwis pada November 2018. Namun, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.
David mengatakan pada Titi kalau Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang. Titi yang percaya lantas meminjam uang dengan jaminan sertifikat sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Titi tertarik meminjam uang karena penawaran bunganya hanya 1 persen dan dia harus melunasi hutang tersebut dalam waktu 13 tahun. Titi akhirnya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp5 miliar, tapi David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang Rp3 miliar.
Namun, belum juga setahun berjalan, Titi mengetahui sertifikat gedung miliknya itu telah berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018 hingga akhirnya kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
(ysw)