Tipu Ratusan Calon Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Diringkus di Depok
A
A
A
JAKARTA - Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok meringkus Hambali Abbas (39) yang merupakan Direktur PT. Damtour karena diduga telah melakukan penipuan. Hambali diciduk di Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah.
Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan,korban diperkirakan mencapai 200 orang. Para korban tersebar di berbagai wilayah di Depok dan kawasan lainnya. Mulai dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura. “Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Depok, Senin (16/9/2019).
Hambali menarik calon korban dengan cara presentasi di depan korban. Dia memperbolehkan calon jamaah mencicil uang hingga sampai pada nominal tertentu agar dapat berangkat umroh. Namun uang setoran korban tidak dipakai untuk memberangkatkan ke Tanah Suci.
“Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta,” paparnya.
Hambali sudah melakukan tindakan ini sejak tahun 2011. Selama kurang lebih tujuh tahun Hambali berhasil mendapatkan banyak Jemaah namun tidak diberangkatkan umroh.
“Kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour. Menurut tersangka sampai Februari 2018 jemaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp 4 miliar,” tukasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat PT. Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.
Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp47 juta untuk istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp600 juta.
"Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2019 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour," katanya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Hambali pun masih diperiksa intensif dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan,korban diperkirakan mencapai 200 orang. Para korban tersebar di berbagai wilayah di Depok dan kawasan lainnya. Mulai dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura. “Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Depok, Senin (16/9/2019).
Hambali menarik calon korban dengan cara presentasi di depan korban. Dia memperbolehkan calon jamaah mencicil uang hingga sampai pada nominal tertentu agar dapat berangkat umroh. Namun uang setoran korban tidak dipakai untuk memberangkatkan ke Tanah Suci.
“Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta,” paparnya.
Hambali sudah melakukan tindakan ini sejak tahun 2011. Selama kurang lebih tujuh tahun Hambali berhasil mendapatkan banyak Jemaah namun tidak diberangkatkan umroh.
“Kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour. Menurut tersangka sampai Februari 2018 jemaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp 4 miliar,” tukasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat PT. Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.
Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp47 juta untuk istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp600 juta.
"Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2019 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour," katanya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Hambali pun masih diperiksa intensif dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
(ysw)