Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Akan Periksa Pendiri Kaskus
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyatakan telah menerima laporan tentang dugaan penipuan pinjaman uang dengan pelapor Titi Sumawijaya Empel dan terlapor Andrew Darwis. Kini, polisi pun bakal memeriksa pelapor di kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakab, polisi masih mendalami laporan dugaan penipuan tersebut. Maka itu, saat ini pelapor pun bakal diminta keterangannya terkait laporannya itu.
"Pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Senin (16/9/2019). ( Baca: Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi Diduga Terkait Kasus Penipuan )
Menurutnya, Titi selaku pelapor diminta keterangan untuk pertama kalinya oleh polisi. Setelah itu, polisi pun bakal memeriksa saksi-saksi dan juga pihak terlapor dalam kasus itu.
Adapun kasus itu berawal saat Titi meminjam uang sebesar Rp15 miliar pada DW yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis dengan jaminan sertifikat gedung. Titi lalu menerima uang Rp5 miliar dan diberikan tenggat waktu 13 tahun untuk mengembalikan uang.
Setelah korban mendapatkan pinjaman uang, mendadak gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis hingga akhirnya sertifikat itu diagunkan ke bank.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakab, polisi masih mendalami laporan dugaan penipuan tersebut. Maka itu, saat ini pelapor pun bakal diminta keterangannya terkait laporannya itu.
"Pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Senin (16/9/2019). ( Baca: Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi Diduga Terkait Kasus Penipuan )
Menurutnya, Titi selaku pelapor diminta keterangan untuk pertama kalinya oleh polisi. Setelah itu, polisi pun bakal memeriksa saksi-saksi dan juga pihak terlapor dalam kasus itu.
Adapun kasus itu berawal saat Titi meminjam uang sebesar Rp15 miliar pada DW yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis dengan jaminan sertifikat gedung. Titi lalu menerima uang Rp5 miliar dan diberikan tenggat waktu 13 tahun untuk mengembalikan uang.
Setelah korban mendapatkan pinjaman uang, mendadak gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis hingga akhirnya sertifikat itu diagunkan ke bank.
(ysw)