Mengaku Polisi, Dua Begal Motor Babak Belur Dikeroyok Massa
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial FS dan MN diciduk petugas Polres Jakarta Pusat. Keduanya mengaku sebagai anggota kepolisian untuk memuluskan aksi kriminalitas tersebut.
Kasubbag Humas Polrestro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi mengatakan, kedua pelaku beraksi di Jalan Pramuka Jati, Paseban, Jakarta Pusat, dengan korban EM. Saat itu, EM sedang berada di dalam toko petshop dan memarkirkan sepeda motor di depan toko.
Pada saat sedang memilih-milih barang yang hendak dibeli, korban mendengar suara sepeda motornya menyala."Korban melihat kedua pelaku ini hendak membawa kabur sepeda motornya," kata Purwadi pada Jumat (13/9/2019).
Korban pun berteriak minta pertolongan dan didengar saksi berinisial R. Mengetahui hal ini, R mengejar pelaku yang naik motor korban hingga sempat bergelut dengan pelaku MN."Pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver mengacungkan ke atas sambil berteriak "saya anggota...saya anggota" sambil berlari ke arah Jalan Pramuka dan masih dikejar oleh warga sekitar," ujar Purwadi.
Menurut Purwadi, pelaku MN dan FS berlari ke arah salah satu warga berinisial I yang sedang duduk di atas sepeda motor dan berhenti karena kerumunan massa, dan naik ke sepeda kotor dan menodongkan pistol dari belakang dengan menggunakan sepucuk senjata api rakitan sambil berkata 'ayo jalan...jalan'.
Purwadi melanjutkan, I melakukan perlawanan dibantu warga sekitar hingga akhirnya dapat menangkap kedua pelaku dan menghakiminya hingga babak belur. Dari tangan kedua pelaku disita
barang bukti sepeda motor CBR, warna putih merah, nopol E 2434 IX milik EM dan motor Honda Beat Street, warna hitam, nopol B4315 FAQ milik pelaku.
"Kami juga menyita tiga set kunci Letter T dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sebutir peluru kaliber 7.6," ujarnya. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 1 UU No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Kasubbag Humas Polrestro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi mengatakan, kedua pelaku beraksi di Jalan Pramuka Jati, Paseban, Jakarta Pusat, dengan korban EM. Saat itu, EM sedang berada di dalam toko petshop dan memarkirkan sepeda motor di depan toko.
Pada saat sedang memilih-milih barang yang hendak dibeli, korban mendengar suara sepeda motornya menyala."Korban melihat kedua pelaku ini hendak membawa kabur sepeda motornya," kata Purwadi pada Jumat (13/9/2019).
Korban pun berteriak minta pertolongan dan didengar saksi berinisial R. Mengetahui hal ini, R mengejar pelaku yang naik motor korban hingga sempat bergelut dengan pelaku MN."Pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver mengacungkan ke atas sambil berteriak "saya anggota...saya anggota" sambil berlari ke arah Jalan Pramuka dan masih dikejar oleh warga sekitar," ujar Purwadi.
Menurut Purwadi, pelaku MN dan FS berlari ke arah salah satu warga berinisial I yang sedang duduk di atas sepeda motor dan berhenti karena kerumunan massa, dan naik ke sepeda kotor dan menodongkan pistol dari belakang dengan menggunakan sepucuk senjata api rakitan sambil berkata 'ayo jalan...jalan'.
Purwadi melanjutkan, I melakukan perlawanan dibantu warga sekitar hingga akhirnya dapat menangkap kedua pelaku dan menghakiminya hingga babak belur. Dari tangan kedua pelaku disita
barang bukti sepeda motor CBR, warna putih merah, nopol E 2434 IX milik EM dan motor Honda Beat Street, warna hitam, nopol B4315 FAQ milik pelaku.
"Kami juga menyita tiga set kunci Letter T dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sebutir peluru kaliber 7.6," ujarnya. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 1 UU No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
(whb)