Pasarkan Pakaian Bekas Impor, Pelaku Bisa Dikenakan Pidana

Kamis, 12 September 2019 - 16:16 WIB
Pasarkan Pakaian Bekas Impor, Pelaku Bisa Dikenakan Pidana
Pasarkan Pakaian Bekas Impor, Pelaku Bisa Dikenakan Pidana
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap penyelundupan tekstil, pakaian bekas, dan sepatu ilegal senilai miliaran rupiah asal Tiongkok ke Indonesia. Sebab, bagi siapapun yang menjual pakaian bekas impor itu bsia dijerat pidana.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Hidayat mengatakan, pakaian bekas impor itu sejatinya dilarang masuk ke Indonesia sebagaimana yang ada dalam Permendag Nomor 51/2015. Jika didapatkan ada pakaian bekas impor di pasaran wajib dimusnahkan.

"Pelaku usahanya atau importirnya tertangkap akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Kita kaitkan dengan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksinya lima tahun penjara denda Rp2 miliar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, seharusnya masyarakat Indonesia malu menggunakan pakaian bekas dari orang asing. Apalagi, pakaian bekas itu mengandung penyakit dan sangat berbahaya bagi kulit. Hasil uji laboratorium, tekstil bahan kain dan pakaian bekas itu mengandung bakteri.

Lalu, sepatu impor dinilai telah merugikan pedagang lokal yang telah membuat sepatu berstandar nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menerangkan, pakaian bekas impor itu dilarang masuk ke Indonesia sebagai mana diatur Undang-Undang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Sedangkan terkait maraknya masyarakat Indonesia menjual pakain bekas impor di pasar-pasar kawasan Jakarta hingga media sosial, Iwan mengaku belum berniat melakukan razia.

"Ada pasal yang mengatur dan ada sanksi sehingga kami lakukan proses penegakan hukum. Kita sementara ini memutus mata rantainya lebih dahulu supaya lebih efektif, dari hulu kita lakukan penindakan, dengan sendirinya di pasaran akan berkurang," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7245 seconds (0.1#10.140)