Dishub: Pemalsu KIR Harus Diproses Sesuai Undang-Undang

Kamis, 12 September 2019 - 06:54 WIB
Dishub: Pemalsu KIR Harus Diproses Sesuai Undang-Undang
Dishub: Pemalsu KIR Harus Diproses Sesuai Undang-Undang
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengapresiasi penangkapan pemalsuan dokumen hasil uji kelayaan kendaraan atau KIR dan berharap ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Para tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Kami harap proses ini bisa ditindaklanjuti dengan undang-undang yang berlaku," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Syafrin menjelaskan, proses pelaksanaan uji KIR di Dinas Perhubungan sudah semakin ketat. Di mana semua sudah berbasis sistem teknologi. Salah satunya yaitu aplikasi cek KIR yang membuat masyarakat bisa mengecek suatu kendaraan belum atau sudah di uji KIR.

"Jadi dengan adanya aplikasi KIR bisa diidentifikasi komplotan pemalsu. KIR di Dinas Perhubungan ketat, tidak lulus uji emisi tidak lolos. Kalau palsu itu kan enggak lulus juga bisa dapat KIR, pelanggaran emisi bisa keluar KIR," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan truk barang di Jakarta diduga kuat gunakan KIR palsu. ( Baca Juga: (Baca juga: Jaringan Pemalsu KIR Menggunakan Biro Jasa Pengurusan STNK sebagai Kedok)
“Jadi kenapa bisa masuk dengan aslinya. Karena satu pelaku membeli blanko secara resmi. Dia berpura pura sebagai petugas Dishubtrans DKI Jakarta,” kata Argo.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4746 seconds (0.1#10.140)