Jaringan Pemalsu KIR Menggunakan Biro Jasa Pengurusan STNK sebagai Kedok

Rabu, 11 September 2019 - 22:02 WIB
Jaringan Pemalsu KIR...
Jaringan Pemalsu KIR Menggunakan Biro Jasa Pengurusan STNK sebagai Kedok
A A A
JAKARTA - Polisi membongkar jaringan pemalsu KIR truk di sekitar Jakarta Utara. Dalam melakukan aksinya, para pelaku membuka biro jasa penguran STNK dan KIR untuk angkutan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal setelah ID tertangkap tangan membawa beberapa blanko palsu.

Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengamankan IZ, keduanya diketahui membuka biro jasa layanan STNK. “Semuanya (kendaraan yang akan uji KIR) tidak berbelit dan tak perlu tes,” timpal David di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9/2019).

David menambahkan, pengembangan kembali dilakukan hingga mengamankan AS yang diketahui memiliki peran mengeprint KIR palsu. Dari keterangan AS, polisi kembali mengamankan DP yang menyediakan blanko itu.

Hasil penyidikan, DP diketahui dengan mudah mendapatkan blanko itu setelah mempelajari cara pemesanan blanko setelah dari temannya petugas Dishub Kalimantan.

“Disitulah ia mencoba ke PT MCI setelah berpura sebagai anggota Dishub, dan memesan sendiri. PT MCI diketahui distributor blanko KIR untuk Jawa Barat dan DKI Jakarta,” tuturnya.

Selain mengungkapkan jaringan ini, David mengakui pihaknya tengah menyelidiki dugaan KIR palsu. Dalam KIR palsu lainnya, sedikitnya ada 130 truk yang menggunakan. “Sekarang masih dikembangkan,” tuturnya.

Kepala UPT PB KIR Cilincing, Benhard Oktavianus mengakui KIR ini sangat mirip dengan yang aslinya. Meski demikian petugas Dishubtrans dilapangan tak mungkin terkecoh lantaran KIR asli menggunakan barcode. “Dan bisa tau asli menggunakan aplikasi Android,” tuturnya.

Ia menyarankan kepada masyarakat agar tak mudah percaya dengan KIR palsu ini. Sebab, proses KIR diakui cukup mudah dan cepat asalkan kondisi kendaraan baik. “Proses paling lama pengajuan KIR sekitar satu jam,” tuturnya sembari mengatakan rata rata 200 kendaraan melakukan pendaftaran KIR.

Atas perbuatannya, keempat pelaku ini terancam hukuman penjara enam tahun lantaran dianggap melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat surat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)