Korban Cabut Laporan, Proses Hukum ke Pemotor Beringas Tetap Berlanjut
A
A
A
JAKARTA - Tak tega dengan nasib pemotor yang menganiaya pejalan kaki di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, korban berencana mencabut laporannya ke polisi. Kendati begitu, polisi mengaku akan tetap memproses kasus tersebut meski laporan dicabut korban.
Korban yang dianiaya pemotor di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Hinto dikabarkan bakal mencabut laporan. Ia merasa kasihan dengan nasib HAT (24) jika sampai mendekam di balik jeruji besi.
"Rencananya saya akan cabut laporan, atas nama pribadi saya kasihan juga," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Sementara itu, Kasubag Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi menjelaskan, jika korban mencabut laporannya, pihaknya tetap akan memperkarakan pelaku kemudian dibawa ke persidangan. (Baca Juga: Polisi Ciduk Pemotor Viral karena Bersikap Kasar ke Pejalan Kaki di Trotoar)
"Kalau laporannya dicabut, tetap kita proses. Tapi dengan pasal UU lalu lintas pasal 284 UU no 22, yakni ditilang dan diminta sidang tilang, bukan pasal 355 perbuatan tidak menyenangkan yah, tapi lebih ke pelanggaran lalinnya," tegas Purwadi saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap HGT (24) pemotor yang aniaya pejalan kaki di atas trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Korban yang dianiaya pemotor di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Hinto dikabarkan bakal mencabut laporan. Ia merasa kasihan dengan nasib HAT (24) jika sampai mendekam di balik jeruji besi.
"Rencananya saya akan cabut laporan, atas nama pribadi saya kasihan juga," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Sementara itu, Kasubag Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi menjelaskan, jika korban mencabut laporannya, pihaknya tetap akan memperkarakan pelaku kemudian dibawa ke persidangan. (Baca Juga: Polisi Ciduk Pemotor Viral karena Bersikap Kasar ke Pejalan Kaki di Trotoar)
"Kalau laporannya dicabut, tetap kita proses. Tapi dengan pasal UU lalu lintas pasal 284 UU no 22, yakni ditilang dan diminta sidang tilang, bukan pasal 355 perbuatan tidak menyenangkan yah, tapi lebih ke pelanggaran lalinnya," tegas Purwadi saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap HGT (24) pemotor yang aniaya pejalan kaki di atas trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
(ysw)