Gelar Aksi di Gedung Merah Putih, Warga Peduli KPK Dukung Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah massa tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) menyuarakan dukungannya atas Revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Mereka menyuarakan melalui aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/9/2019).
"Revisi UU KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tidak pidana korupsi di Indonesia," ungkap Koordinator Aksi, Ahmad Hari.
Menurut dia, UU KPK bukanlah sebuah kitab suci yang tidak boleh direvisi. Makanya, Ahmad menilai aneh jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK termasuk para pegawai KPK sendiri yang justru menimbulkan kecurigaan kuat.
"Ada bau busuk yang disembunyikan diinternal KPK hingga ketakutan diawasi. UU KPK bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi, jadi jangan takut untuk direvisi. Niat perubahan UU KPK tersebut adalah agar regulasi terhadap lembaga antikorupsi itu dapat menyesuaikan perkembangan zaman," ujarnya.
Ahmad menuturkan, pihaknya juga memberikan dukungan adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawasan KPK. Setiap lembaga hukum, lanjut dia, memiliki dewan pengawas untuk membantu mengontrol lembaga tersebut manakala menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kaidah-kaidah penegakan hukum yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
"Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada," tuturnya.
Jika pegawai KPK menolak adanya dewan pengawas untuk membantu memonitoring kinerja KPK secara internal, Ahmad khawatir sekaligus menduga ada indikasi sesuatu yang disembunyikan oleh KPK sendiri dalam menjalankan operasinya. Maka dari itu, Ahmad menyatakan bahwa WP KPK sangat mendukung adanya Revisi UU-KPK. Karena menurutnya, UU KPK sudah saatnya diperbaharui.
"WP KPK mendukung revisi UU KPK untuk perubahan KPK menjadi lebih baik," ucapnya. Terkait dengan 10 orang nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi oleh Pansel KPK, WP KPK mendukungnya. Karena menurutnya, mereka adalah para capim terbaik yang perlu diapresiasi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR.
"Revisi UU KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tidak pidana korupsi di Indonesia," ungkap Koordinator Aksi, Ahmad Hari.
Menurut dia, UU KPK bukanlah sebuah kitab suci yang tidak boleh direvisi. Makanya, Ahmad menilai aneh jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK termasuk para pegawai KPK sendiri yang justru menimbulkan kecurigaan kuat.
"Ada bau busuk yang disembunyikan diinternal KPK hingga ketakutan diawasi. UU KPK bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi, jadi jangan takut untuk direvisi. Niat perubahan UU KPK tersebut adalah agar regulasi terhadap lembaga antikorupsi itu dapat menyesuaikan perkembangan zaman," ujarnya.
Ahmad menuturkan, pihaknya juga memberikan dukungan adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawasan KPK. Setiap lembaga hukum, lanjut dia, memiliki dewan pengawas untuk membantu mengontrol lembaga tersebut manakala menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kaidah-kaidah penegakan hukum yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
"Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada," tuturnya.
Jika pegawai KPK menolak adanya dewan pengawas untuk membantu memonitoring kinerja KPK secara internal, Ahmad khawatir sekaligus menduga ada indikasi sesuatu yang disembunyikan oleh KPK sendiri dalam menjalankan operasinya. Maka dari itu, Ahmad menyatakan bahwa WP KPK sangat mendukung adanya Revisi UU-KPK. Karena menurutnya, UU KPK sudah saatnya diperbaharui.
"WP KPK mendukung revisi UU KPK untuk perubahan KPK menjadi lebih baik," ucapnya. Terkait dengan 10 orang nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi oleh Pansel KPK, WP KPK mendukungnya. Karena menurutnya, mereka adalah para capim terbaik yang perlu diapresiasi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR.
(whb)