Todongkan Pistol ke Tetangga, Anggota Polrestro Tangerang Kota Ditahan
A
A
A
TANGERANG - Anggota SPK Polrestro Tangerang Kota, Brigadir A ditahan selama 21 hari karena menodongkan pistol dan mengancam menembak tetangganya di Perumahan Duta Asri, Jatiuwung, Kota Tangerang. Aksi kurang pantas petugas hukum ini pun sempat terekam video dan viral di media sosial.
Aksi penodongan pistol yang dilakukan Brigadir A ini bermula saat Senlin sedang merenovasi rumahnya. Brigadir A yang merasa terganggu oleh suara pengerjaan renovasi rumah tetangganya itu mendatangi kediaman Senlin.
Dengan menenteng pistol, Brigadir A mendatangi rumah Senlin dan berteriak sambil menodongkan pistol. Takut ditembak dengan pistol, Senlin pun tidak berani keluar dan menemui Brigadir A.
Pasca-viralnya video tersebut, Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim pun langsung mendatangi kediaman Senli dan meminta permohonan maaf."Saya menyampaikan permohonan maaf atas perilaku yang tidak baik, dari salah satu anggota Polrestro Tangerang Kota yang sempat viral di media sosial," kata Karim SINDOnews, Minggu (8/9/2019).
Kasubbag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rahim melanjutkan, tindakan Brigadir A merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan."Brigadir A sudah ditahan, itu pelanggaran disiplin. Ditahan sampai 21 hari. Sekarang masih menunggu sidang disiplin. Sanksinya nanti di sidang. Bisa tunda kenaikan pangkat, sekolah, banyak lagi," ungkapnya.
Dilanjutkan Rahim, Brigadir A memiliki track record yang cukup bagus, tidak pernah terlibat perkelahian, dan tidak pernah menembak seseorang menggunakan pistol."Trek recordnya bagus. Dia hanya merasa terganggu saja, dan tetangganya rehab rumah enggak izin dia. Ngomong izin dulu lah harusnya. Saya pernah gitu juga, saya ngomong sama tetangga saya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria terekam kamera sedang membentak-bentak sambil menodongkan senjata api ke seorang pria lainnya di garasi rumah.
Aksi penodongan pistol yang dilakukan Brigadir A ini bermula saat Senlin sedang merenovasi rumahnya. Brigadir A yang merasa terganggu oleh suara pengerjaan renovasi rumah tetangganya itu mendatangi kediaman Senlin.
Dengan menenteng pistol, Brigadir A mendatangi rumah Senlin dan berteriak sambil menodongkan pistol. Takut ditembak dengan pistol, Senlin pun tidak berani keluar dan menemui Brigadir A.
Pasca-viralnya video tersebut, Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim pun langsung mendatangi kediaman Senli dan meminta permohonan maaf."Saya menyampaikan permohonan maaf atas perilaku yang tidak baik, dari salah satu anggota Polrestro Tangerang Kota yang sempat viral di media sosial," kata Karim SINDOnews, Minggu (8/9/2019).
Kasubbag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rahim melanjutkan, tindakan Brigadir A merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan."Brigadir A sudah ditahan, itu pelanggaran disiplin. Ditahan sampai 21 hari. Sekarang masih menunggu sidang disiplin. Sanksinya nanti di sidang. Bisa tunda kenaikan pangkat, sekolah, banyak lagi," ungkapnya.
Dilanjutkan Rahim, Brigadir A memiliki track record yang cukup bagus, tidak pernah terlibat perkelahian, dan tidak pernah menembak seseorang menggunakan pistol."Trek recordnya bagus. Dia hanya merasa terganggu saja, dan tetangganya rehab rumah enggak izin dia. Ngomong izin dulu lah harusnya. Saya pernah gitu juga, saya ngomong sama tetangga saya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria terekam kamera sedang membentak-bentak sambil menodongkan senjata api ke seorang pria lainnya di garasi rumah.
(whb)