Imbas Pemotongan Kabel Optik, Apjatel Somasi Gubernur DKI
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) melayangkan somasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho atas tindakan pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik milik Apjatel di Jalan Cikini Raya pada 8 dan 22 Agustus 2019.
Ketua Apjatel, Muhammad Arif Angga mengatakan, tindakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk meminta kejelasan dari Pemprov DKI khususnya Dinas Bina Marga yang secara sepihak memotong jaringan telekomunikasi kabel serat optik secara sepihak. "Jadi isi somasinya pertama kita sangat menyayangkan dengan perilaku pemutusan sepihak dari Pemprov DKI mengenai kabel optik khususnya di Cikini Raya. Dan kita mengimbau, justru mengingatkan kembali bahwa Pemprov DKI ini melanggar beberapa peraturan," kata Arif di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Dengan pengambilan langkah somasi ini, Arif berharap agar tidak terjadi kembali pemutusan secara sepihak lagi. Namun jika hal itu tidak mendapat respons positif dari Pemprov DKI, maka pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke meja hijau.( Baca: Apjatel Tuding Tindakan DKI Memotong Kabel Optik Melanggar Aturan )
"Pertama langkah berikutnya kita akan laporkan ke Ombudsman, kita pun sudah berkonsultasi dengan Ombudsman itu langkah berikutnya, tapi kalau memang tidak mendapat feed back seharusnya kita akan coba langkah hukum pidana karena itu juga melanggar kerusakan aset (cek lagi utitilisasi ) di Undang Undang 36/1999 Pasal 38," ujarnya.
"Saya juga bilang sama mereka dimana ketika ada sosialisasi kita diajak. Tapi ketika ada pemutusan, kita gak pernah dapet pernyataan resmi, pemberitahuan resmi, itu tidak ada. Jadi ini sangat merugikan dan sangat tidak sesuai dengan timeline," ucapnya.
Ketua Apjatel, Muhammad Arif Angga mengatakan, tindakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk meminta kejelasan dari Pemprov DKI khususnya Dinas Bina Marga yang secara sepihak memotong jaringan telekomunikasi kabel serat optik secara sepihak. "Jadi isi somasinya pertama kita sangat menyayangkan dengan perilaku pemutusan sepihak dari Pemprov DKI mengenai kabel optik khususnya di Cikini Raya. Dan kita mengimbau, justru mengingatkan kembali bahwa Pemprov DKI ini melanggar beberapa peraturan," kata Arif di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Dengan pengambilan langkah somasi ini, Arif berharap agar tidak terjadi kembali pemutusan secara sepihak lagi. Namun jika hal itu tidak mendapat respons positif dari Pemprov DKI, maka pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke meja hijau.( Baca: Apjatel Tuding Tindakan DKI Memotong Kabel Optik Melanggar Aturan )
"Pertama langkah berikutnya kita akan laporkan ke Ombudsman, kita pun sudah berkonsultasi dengan Ombudsman itu langkah berikutnya, tapi kalau memang tidak mendapat feed back seharusnya kita akan coba langkah hukum pidana karena itu juga melanggar kerusakan aset (cek lagi utitilisasi ) di Undang Undang 36/1999 Pasal 38," ujarnya.
"Saya juga bilang sama mereka dimana ketika ada sosialisasi kita diajak. Tapi ketika ada pemutusan, kita gak pernah dapet pernyataan resmi, pemberitahuan resmi, itu tidak ada. Jadi ini sangat merugikan dan sangat tidak sesuai dengan timeline," ucapnya.
(whb)