Apjatel Tuding Tindakan DKI Memotong Kabel Optik Melanggar Aturan
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menilai tindakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang memotong kabel optik di Jalan Raya Cikini, Jakarta Pusat, sudah menyalahi aturan. Hal itu disampaikan Ketua Apjatel, Muhammad Arif Angga saat melakukan konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019)
Muhammad Arif Angga mengatakan, setelah pemotongan kabel serat optik tersebut, Dinas Bina Marga sama sekali tidak memberitahukan hal itu kepada Apjatel sehingga menimbulkan kerugian secara materiil."Ini tidak sesuai dengan prosedur Perda DKI Jakarta No 8/1999 tentang Jaringan Utilitas yang menyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun," kata Arif.
Akibat pemotongan ini, lanjut Arif, jaringan telekomunikasi kabel serat optik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehinga mengakibatkan internet milik pelanggan dan pebisnis mengalami kerusakan. Selain itu, Arif menuding Pemprov DKI Jakarta melanggar timeline mereka sendiri sebagaimana termaktub dalam Ingub 126/2018 tentang Relokasi Kabel Udara menjadi Kabel Bawah Tanah
"Dalam Ingub, daerah Cikini raya ini baru bisa dilakukan pembangunan pada akhir Desember 2019. Sedangkan ini masih bulan Agustus," ucapnya.( Baca: Soal Pemotongan Kabel Optik, Dinas Bina Marga: Sudah Beritahu Apjatel )
Muhammad Arif Angga mengatakan, setelah pemotongan kabel serat optik tersebut, Dinas Bina Marga sama sekali tidak memberitahukan hal itu kepada Apjatel sehingga menimbulkan kerugian secara materiil."Ini tidak sesuai dengan prosedur Perda DKI Jakarta No 8/1999 tentang Jaringan Utilitas yang menyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun," kata Arif.
Akibat pemotongan ini, lanjut Arif, jaringan telekomunikasi kabel serat optik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehinga mengakibatkan internet milik pelanggan dan pebisnis mengalami kerusakan. Selain itu, Arif menuding Pemprov DKI Jakarta melanggar timeline mereka sendiri sebagaimana termaktub dalam Ingub 126/2018 tentang Relokasi Kabel Udara menjadi Kabel Bawah Tanah
"Dalam Ingub, daerah Cikini raya ini baru bisa dilakukan pembangunan pada akhir Desember 2019. Sedangkan ini masih bulan Agustus," ucapnya.( Baca: Soal Pemotongan Kabel Optik, Dinas Bina Marga: Sudah Beritahu Apjatel )
(whb)