Resahkan Warga Cikarang, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Jum'at, 06 September 2019 - 11:06 WIB
Resahkan Warga Cikarang,...
Resahkan Warga Cikarang, Pengedar Sabu Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Pusat meringkus seorang kurir sabu di Kampung Sampora, RT 15/17, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dari tangan AS alias Pencot (28) petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

"Kami amankan satu kurir sabu yang kerap mengantarkan narkoba di wilayah hukum Bekasi, masih kami telusuri jaringan ini," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, AKP Soemantri, Jum'at (6/9). Untuk sementara pemasoknya sudah terindetifikasi yakni YS, dan anggota masih mencari keberadaanya.

Terungkapnya kasus penyalagunaan narkoba ini berawal setelah anggotanya memperoleh informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Serang Baru. Dari hasil lidik, didapat informasi bahwa peredaran narkotika di daerah tersebut dilakukan oleh tersangka AS alias Pencot.

Kemudian petugas melakukan pengintaian dan berhasil meringkus Pencot tak jauh dari rumahnya saat mengendarai sepeda motor bersama adik perempuannya yang berinisial I. Saat itu sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi B 3829 FND yang dikendarai tersangka berhasil dihentikan oleh petugas.

Dari hasil penggeladahan di badan tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun seteleh diinterogasi, tersangka akhirnya mengaku jika dirinya memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar di rumahnya. Petugas lalu membawa tersangka ke rumahnya yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi awal.

"Dengan disaksikan adiknya, tersangka mengeluarkan plastik klip bening yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di atas meja samping tv," katanya. Di hadapan petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut berasal dari YS yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Barang tersebut rencananya akan dijual kembali kepada konsumen. Jadi tersangka ini menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ungkapnya. Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka lalu diamankan.Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus rokok, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)