ART Tewas Digigit Anjing, Polisi Anggap Tak Perlu Periksa Bimo Aryo
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah memeriksa majikan asisten rumah tangga (ART) bernama Yayan (35), yang meregang nyawa akibat digigit anjing di Kelurahan Cilangkap, RT 04/RW 04, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat 30 Agustus 2019. Adapun pemilik anjing Sparta jenis Malinois Belgian yang diketahui sebagai presenter, Bima Aryo, polisi beranggapan tidak perlu lagi diperiksa.
Alasan pun, Bimo Aryo tidak sedang berada di lokasi saat kejadian yang menewaskan Yayan. "Karena semua sudah ambil keterangan, sudah enam orang. Sepertinya Bima enggak (perlu) kita panggil, karena pada saat kejadian kan enggak ada di tempat," ujar Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid, Kamis (5/9/2019).
Kompol Abdul menuturkan, tanpa keterangan dari Bimo Aryo selaku pemilik sah, penyidikan sudah cukup karena telah mengantongi keterangan dari enam saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pihaknya akan segara menyimpulkan apakah ada atau tidak tindak pidana dalam kasus tewasnya Yayan yang disebabkan serangan anjing Sparta.
"Jika ditanya pun tidak akan tahu menahu kejadiannya, walaupun itu di rumahnya. Karena saat kejadian dia enggak ada di tempat, jadi kami enggak panggil Bima," katanya. (Baca juga: Asisten Rumah Tangga di Cipayung Tewas Digigit Anjing Majikan)
Sebagaimana diketahui, saksi terakhir yang diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung yakni ibu Bima, TD (72) selaku orang yang meminta Yayan membuka kandang dan memberi makan Sparta. TD pun terancam dikenakan pidana.
"Ibunya yang menyuruh itu. Yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," sebut Kompol Abdul sebelumnya. (Baca juga: Pemilik Anjing Sparta Pembunuh Yayan Terancam Hukuman Penjara)
Alasan pun, Bimo Aryo tidak sedang berada di lokasi saat kejadian yang menewaskan Yayan. "Karena semua sudah ambil keterangan, sudah enam orang. Sepertinya Bima enggak (perlu) kita panggil, karena pada saat kejadian kan enggak ada di tempat," ujar Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid, Kamis (5/9/2019).
Kompol Abdul menuturkan, tanpa keterangan dari Bimo Aryo selaku pemilik sah, penyidikan sudah cukup karena telah mengantongi keterangan dari enam saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pihaknya akan segara menyimpulkan apakah ada atau tidak tindak pidana dalam kasus tewasnya Yayan yang disebabkan serangan anjing Sparta.
"Jika ditanya pun tidak akan tahu menahu kejadiannya, walaupun itu di rumahnya. Karena saat kejadian dia enggak ada di tempat, jadi kami enggak panggil Bima," katanya. (Baca juga: Asisten Rumah Tangga di Cipayung Tewas Digigit Anjing Majikan)
Sebagaimana diketahui, saksi terakhir yang diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung yakni ibu Bima, TD (72) selaku orang yang meminta Yayan membuka kandang dan memberi makan Sparta. TD pun terancam dikenakan pidana.
"Ibunya yang menyuruh itu. Yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," sebut Kompol Abdul sebelumnya. (Baca juga: Pemilik Anjing Sparta Pembunuh Yayan Terancam Hukuman Penjara)
(thm)