Penipu Modus Penyewaan Bus Travel Murah Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang pria berinisial JP lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus menyediakaan penyewaan bus travel ke Puncak, Bogor, Jawa Barat. Namun, penyewaan bus itu hanya fiktif belaka.
Kapolsek Pesanggarahan, Kompol Sukadi mengatakan, awalnya korban, K yang hendak pergi ke Bogor tertarik dengan adanya brosur di media sosial tentang penyewaan bus travel dengan harga murah. Adapun brosur itu ternyata dibuat oleh pelaku, korban lantas menghubungi kontak yang ada di brosur itu.
"Korban lihat sewanya murah satu hari hanya Rp2,4 juta ke Puncak Bogor, lalu tertarik sehingga terjadilah kesepakatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Namun, kata dia, saat tiba di hari yang dijanjikan, JP tak kelihatan batang hidungnya, handphone pun mendadak tak bisa dihubungi. Merasa ditipu, korban melaporkannya ke Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
"Korban sudah mentransfer uangnya, tapi di hari H tidak datang. Setelah melakukan penyelidikan hampir seminggu akhirnya pelaku berhasil kami tertangkap," katanya.
Kepada polisi, tambahnya, pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi penipuannya itu. Kini dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek Pesanggarahan, Kompol Sukadi mengatakan, awalnya korban, K yang hendak pergi ke Bogor tertarik dengan adanya brosur di media sosial tentang penyewaan bus travel dengan harga murah. Adapun brosur itu ternyata dibuat oleh pelaku, korban lantas menghubungi kontak yang ada di brosur itu.
"Korban lihat sewanya murah satu hari hanya Rp2,4 juta ke Puncak Bogor, lalu tertarik sehingga terjadilah kesepakatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Namun, kata dia, saat tiba di hari yang dijanjikan, JP tak kelihatan batang hidungnya, handphone pun mendadak tak bisa dihubungi. Merasa ditipu, korban melaporkannya ke Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
"Korban sudah mentransfer uangnya, tapi di hari H tidak datang. Setelah melakukan penyelidikan hampir seminggu akhirnya pelaku berhasil kami tertangkap," katanya.
Kepada polisi, tambahnya, pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi penipuannya itu. Kini dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ysw)