Sopir Truk Penabrak Aiptu Imran Dijadikan Tersangka

Rabu, 04 September 2019 - 18:39 WIB
Sopir Truk Penabrak Aiptu Imran Dijadikan Tersangka
Sopir Truk Penabrak Aiptu Imran Dijadikan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan sopir truk bernama Asep Gilang Suparman (19) sebagai tersangka atas meninggalnya Aiptu Imran Yasin saat bertugas. Asep ditetapkan tersangka lantaran lalai dalam mengendarai truk hingga menewaskan anggota polisi.

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, sopir truk yang menabrak dua anggota polantas yang tengah bertugas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, sopir truk itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sudah tersangka dan sudah kita lakukan penahanan ya, di tahan di Pancoran. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, akibat kecalakaan itu, Aiptu Imran tewas dengan banyak luka di bagian tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak dapat diselamatkan.

"Korban mengalami banyak luka. Ada luka pada bagian punggung, kepala luka memar, kedua kaki patah tulang terbuka hingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya. (Baca Juga: Meninggal Saat Bertugas, Polisi Tertabrak di Tol Ciledug Dapat Kenaikan Pangkat
Sedangkan sopir truk yang menabrak Aiptu Imran hanya mengalami luka memar pada bagian leher dan kedua kaki. Kernet dari truk itu juga mengalami luka pada bagian kaki kanan dan patah kaki sebelah kiri. Saat ini, kernet itu masih berada di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9460 seconds (0.1#10.140)