Ketua DPRD DKI 2019-2024 Diputuskan 19 September Mendatang

Senin, 02 September 2019 - 23:06 WIB
Ketua DPRD DKI 2019-2024...
Ketua DPRD DKI 2019-2024 Diputuskan 19 September Mendatang
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan memutuskan Ketua DPRD DKI periode 2019-2024 pada 19 September 2019 mendatang. Tata tertib pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mulai dibahas oleh DPRD.

Wakil Ketua DPRD DKI sementara, Syarif mengatakan, saat ini pihaknya tengah mulai membahas tata tertib (tatib) DPRD, pengumuman fraksi hingga AKD. Dia memprediksi pada 19 September mendatang ditargetkan semua AKD dan pimpinan DPRD sudah diparipurnakan.

"Terpenting tim pembahasan tatib konsisten menggelar rapat. Kalau sekarang rapat, besok tidak, itu bisa tertunda lagi targetnya," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/9/2019).

Diketahui sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih dalam Pemilu 2019 telah dilantik pada Senin, 26 Agustus 2019 lalu. 106 anggota dewan terpilih yakni PDIP 25 kursi, Gerindra 19 kursi, PKS 16 kursi, Demokrat 10 kursi. Kemudian PAN 9 kursi, PSI 8 kursi, Nasdem 7 kursi, Golkar 6 kursi, PKB 5 kursi dan PPP 1 kursi.

Adapun dalam UU No 17/2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) mengamanatkan pimpinan DPRD Provinsi diisi satu ketua dan tiga wakil. Para pimpinan tersebut berasal dari partai yang memiliki suara terbanyak di Pileg.

Dalam Pileg 2019 kemarin, partai yang meraup suara terbanyak di DPRD DKI secara berurutan ialah PDI Perjuangan sebanyak 25 kursi, Gerindra sebanyak 19 kursi, PKS sebanyak 16 kursi, lalu Demokrat sebanyak 10 kursi.

Sejumlah partai sudah mendeklarasikan jagoan masing-masing menjadi pimpinan DPRD DKI. Namun sebagian partai lagi masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing untuk diajukan ke DPRD.

Ketua DPRD DKI sementara Pantas Nainggolan yang berasal dari PDI Perjuangan mengatakan, ada tiga nama dari partainya yang akan diusulkan. Mereka ialah Prasetio Edi Marsudi, Gembong Warsono, dan Ida Mahmudah.
Prasetio sebelumnya dikenal sebagai Ketua DPRD DKI periode 2014-2019.

Sementara itu, pada periode yang sama Gembong adalah Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI. Gembong mengatakan di dalam partainya, nama pimpinan dewan di daerah adalah hak DPP untuk memutuskannya."Tergantung DPP nanti yang memutuskan. Itu menjadi wewenang DPP," ucapnya
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0727 seconds (0.1#10.140)