Pemilik Anjing Sparta Pembunuh Yayan Terancam Hukuman Penjara

Senin, 02 September 2019 - 17:06 WIB
Pemilik Anjing Sparta Pembunuh Yayan Terancam Hukuman Penjara
Pemilik Anjing Sparta Pembunuh Yayan Terancam Hukuman Penjara
A A A
JAKARTA - Pemilik anjing yang menewaskan Yayan (35), pembantu rumah tangga di Jalan Langgar RT 04/RW 04 No. 41, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur terancam kurungan pidana akibat kelalaian.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan, pemilik anjing Sparta TD (72) bisa merasakan tinggal di balik jeruji besi. Pasalnya TD memerintahkan Yayan untuk membuka kandang Sparta, lalu saat kandang terbuka, Sparta menggigit korban sehingga menyebabkan Yayan tewas seketika.

"Orang yang menyuruh membuka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian Seseorang," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung, Yayan diketahui baru dua minggu bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman TD. Saat TD memerintahkan Yayan membuka kandang Sparta, sebenarnya Yayan menolak karena takut dengan anjing.

"Sudah buka saja kata TD. Padahal pembantu rumah tangga itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujarnya.( Baca: Asisten Rumah Tangga di Cipayung Tewas Digigit Anjing Majikan )

Abdul menegaskan penyidik telah mengantongi keterangan dari keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di kediaman TD. Apabila terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan tewasnya Yayan, TD bisa menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Semua pihak baik pemilik anjing sudah diperiksa, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya juga sudah diperiksa," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6320 seconds (0.1#10.140)