Usai Beraksi, Begal Motor Bersenjata Celurit Dibekuk di Mangga Besar
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pelaku begal sepeda motor bernama Noval dan Ridwan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Adapun keduanya kerap beraksi di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan, Kompol Joko Handono, mengatakan, pelaku membegal motor korban, Faiz Syahfiar saat tengah melintasi Jalan Lodan Raya. Lantas, korban dipepet dan diancam menggunakan senjata tajam untuk berhenti di pinggiran jalan.
"Saat melewati jalur Lodan Raya, Ancol tiba-tiba dihadang pelaku dengan diacungkan sebilah celurit, korban berhenti karena takut dan para pelaku mengambil motor dan barang milik korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).
Usai itu, kata dia, korban pun melaporkannya ke Polsek Pademangan hingga akhirnya polisi melakukan pelacakan. Hasilnya, polisi menemukan motor korban ada di parkiran umum di kawasan Kampung Bandan, tak jauh dari kontrakan mereka.
"Tim pun melakukan penelusuran pada identitas pelaku dan didapatkan informasi kalau salah satu pelaku, Noval biasa nongkrong di Stasiun Mangga Besar," tuturnya.
Polisi, tambahnya, lalu bergerak ke stasiun dan berhasil meringkus keduanya. Kini, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara sembilan tahun.
Kapolsek Pademangan, Kompol Joko Handono, mengatakan, pelaku membegal motor korban, Faiz Syahfiar saat tengah melintasi Jalan Lodan Raya. Lantas, korban dipepet dan diancam menggunakan senjata tajam untuk berhenti di pinggiran jalan.
"Saat melewati jalur Lodan Raya, Ancol tiba-tiba dihadang pelaku dengan diacungkan sebilah celurit, korban berhenti karena takut dan para pelaku mengambil motor dan barang milik korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).
Usai itu, kata dia, korban pun melaporkannya ke Polsek Pademangan hingga akhirnya polisi melakukan pelacakan. Hasilnya, polisi menemukan motor korban ada di parkiran umum di kawasan Kampung Bandan, tak jauh dari kontrakan mereka.
"Tim pun melakukan penelusuran pada identitas pelaku dan didapatkan informasi kalau salah satu pelaku, Noval biasa nongkrong di Stasiun Mangga Besar," tuturnya.
Polisi, tambahnya, lalu bergerak ke stasiun dan berhasil meringkus keduanya. Kini, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara sembilan tahun.
(ysw)