Tendang Pengendara RX King yang Ngebut, 2 Polantas Diperiksa Provost

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 23:30 WIB
Tendang Pengendara RX...
Tendang Pengendara RX King yang Ngebut, 2 Polantas Diperiksa Provost
A A A
TANGERANG - Seorang anggota kepolisian dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang berinisial Brigadir NW menendang pengendara motor RX King hingga terjatuh saat penilangan. Peristiwa ini mendadak viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

Peristiwa ini terjadi saat Brigadir NW dan rekannya Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pada Jumat (30/8/2019) pukul 07.30 WIB, di sekitar Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Saat keduanya sedang mengatur lalu lintas, tiba-tiba melintas pengendara Honda Beat bernomor polisi B 6062 GFG yang tidak tidak menggunakan helm berboncengan.

Petugas pun langsung menghentikan motor itu dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, pengendara motor yang diketahui berinisial AS (20) itu tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga ditindak tilang. Namun, AS melawan dan malah mengajak berdebat petugas yang melakukan penilangan. Sehingga, mereka terlibat tarik menarik dan adegan ini sempat direkam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, video penilangan itu sempat viral, apalagi, diwaktu bersamaan melintas pengendara motor RX dengan cukup kencang melewati petugas Satlantas. Adegan refleks Brigadir NW yang langsung menendang pengendara RX King hingga terjatuh itulah yang menjadi perhatian, dan menimbulkan kesan arogansi petugas.

"Kami langsung menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas menendang seorang pengendara sepeda motor itu," kata Sabilul kepada SINDOnews, Jumat (30/8/2019).

Sabilul menuturkan, Brigadir NW dan Brigadir MDH telah menjalani pemeriksaan di Unit Provost terkait video yang sedang viral di media sosial tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengendara RX King itu seorang remaja berinisial AP (20) yang tidak memiliki SIM dan motornya tidak dilengkapi dengan STNK dan kaca spion.

Petugas pun menduga, motor RX King yang dikendarai AP merupakan hasil kejahatan. Apalagi, AP juga tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi motor, karena beli online.

"Jadi menurut pengakuan AP, motor RX King itu dibelinya secara online. Motornya tidak punya STNK dan tidak dilengkapi dengan kaca spion. Pengendaranya juga tidak punya SIM dalam berkendara," tuturnya. Sabilul berharap, masyarakat dapat melihat peristiwa ini secara utuh dan tidak sepotong hanya melalui video yang beredar.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta menambahkan, pemotor yang mengendarai sepeda motor jenis RX King itu diduga melakukan pelanggaran. "Karena dia statusnya pelanggar, kendaraan sudah diamankan dan sudah kita lakukan pengecekan. Ini dia kan larinya, karena ada kesalahan, kendaraan bermasalah segala macam, takut kena tilang," tambah Widiarta.

Dilanjutkan Widiarta, motor RX King yang dikemudikan AP saat ini sudah diamankan di Markas Polresta Tangerang. Sedang kepada pengendara Beat, ditindak tilang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)