Urus Izin, Warga Jakarta Harus Penuhi Dulu Kewajiban Pajak Daerah

Kamis, 29 Agustus 2019 - 13:36 WIB
Urus Izin, Warga Jakarta...
Urus Izin, Warga Jakarta Harus Penuhi Dulu Kewajiban Pajak Daerah
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta mewajibkan kepada warga Jakarta yang hendak mengurus sejumlah perizinan agar terlebih dahulu memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP DKI Jakarta, Benni Agus Candra mengatakan, saat ini sistem perizinan sudah terintegrasi dengan basis data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Karena itu pemohon yang belum melunasi kewajiban perpajakan, maka pemohon tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu.

"Penunggak pajak secara otomatis terdeteksi sistem perizinan, sehingga dia tidak dapat melakukan permohonan," kata Benni saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).

Benni menuturkan, jenis perizinan yang mengharuskan pemohon memenuhi kewajiban perpajakan daerah terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perizinan yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk non-rumah tinggal seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah dan besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Kemudian, Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi, Izin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter baik perorangan maupun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan diterapkan mulai dari pemohon mengajukan permohonan secara elektronik atau online hingga saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem antrean online," ungkap Benni.

Menurutnya, jenis pajak yang menjadi fokus dalam verifikasi petugas Dinas penanaman modal dan PTSP meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (PAT).

"Verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama satu tahun serta termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar," tuturnya.

Benni menjelaskan, bahwa salah satu fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan daerah, adalah melalui reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

Sebagaimana amanat peraturan tersebut, reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan melibatkan berbagai perangkat daerah, salah satunya Dinas penanaman modal dan PTSP DKI Jakarta.

"Dinas PM dan PTSP bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)