Kartu Penyandang Disabilitas Berfungsi sebagai Kartu ATM Bank DKI

Rabu, 28 Agustus 2019 - 22:02 WIB
Kartu Penyandang Disabilitas Berfungsi sebagai Kartu ATM Bank DKI
Kartu Penyandang Disabilitas Berfungsi sebagai Kartu ATM Bank DKI
A A A
JAKARTA - Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) resmi diluncurkan Pemprov DKI di GOR Matraman. Selain bantuan dana sosial, berbagai fasilitas diberikan bagi pemegang kartu tersebut.

Sekretaris Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, peluncuran kartu ini merupakan bagian dari sinergi bank DKI dengan Dinas Sosial DKI. Penerima KPDJ dapat memanfaatkan kartu multifungsi termasuk di dalamnya sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI, dengan berbagai fasilitas publik.

Fasilitas tersebut yakni, gratis naik Transjakarta di 13 koridor, pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi/ayam, ikan, dan telur dengan fungsi debit ATM Bank DKI, serta menjadi anggota Jakgrosir. Adapun untuk tahap pertama pihaknya telah mendistribusikan 7.137 KPDJ dari total 14.000 kartu.

“Tidak hanya itu pemegang kartu ini juga mendapat fasilitas berbelanja
produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi debit ATM Bank DKI,” kata Herry dalam keterang tertulisnya, Rabu (28/8/2019).

Herry melanjutkan, penyaluran KPDJ bertujuan membantu penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan serta meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Herry pun mengimbau kepada nasabah yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan agar dapat didampingi oleh orang yang diberikan kuasa dengan membawa surat kuasa, KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, untuk penerima KPDJ dibawah umur dapat diwakili oleh orang tua dan wali dengan membawa kartu keluarga dan akte lahir.

Herry mengimbau agar para pemegang KPDJ atau penerima kuasa untuk melakukan penarikan tunai di ATM Bank DKI karena penarikan dana di mesin ATM bank lain dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

"Selain itu, Pemegang KPDJ senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan PIN kepada orang yang tidak berkepentingan. Pemegang KPDJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor ‪1500 351‬ untuk informasi lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya secara simbolis Gubernur DKI, Anies Baswedan, meresmikan pendistribusian 7.137 KPDJ.( Baca: Penyandang Disabilitas di Jakarta Kini Dapat 'Gaji' Rp300 Ribu Perbulan )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4378 seconds (0.1#10.140)