Jadi Geopark Pongkor, Bogor Minta Agar Izin Tambang Emas Tak Diperpanjang

Rabu, 28 Agustus 2019 - 15:39 WIB
Jadi Geopark Pongkor, Bogor Minta Agar Izin Tambang Emas Tak Diperpanjang
Jadi Geopark Pongkor, Bogor Minta Agar Izin Tambang Emas Tak Diperpanjang
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tak memperpanjang izin usaha pertambangan emas PT Antam Tbk yang akan berakhir pada 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bogor Ade Yasin saat ditanya terkait upaya Pemkab Bogor yang sedang mengembangkan Geopark Pongkor dengan memanfaatkan area bekas tambang emas Gunung Pongkor sebagai daya tarik utama pariwisata dan usulan sebagai taman bumi situs warisan dunia kepada UNESCO.

"Saya sih berharap selesai saja sudah 2021 tidak usah diperpanjang lagi. Sebab, saat ini kita sudah siapkan Geopark Pongkor bahkan sudah dialokasikan pula pengembangannya dalam APBD. Sayang sekali kalau tidak jadi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).

Pihaknya menyadari, meski potensi emas masih belum habis, pihaknya tetap akan mengembangkan Geopark ini dan menjamin tidak akan dimanfaatkan oleh para gurandil atau penambang emas tanpa izin (PETI) .

"Nggaklah, justru kami ingin warga yang jadi penambang emas tanpa izin atau gurandil ini mau beralih menjadi pegiat pariwisata. Jadi saya Antam, sesuai komitmen saja. Jangan setengah-setengah jika ingin sama-sama merubah bekas tambang jadi Geopark," tegasnya.

Terkait reklamasi pasca tambang, kata Ade, akan dilakukan oleh pengelola Geopark Pongkor nantinya, karena, bagaimanapun alam di kawasan Gunung Pongkor harus tetap dijaga dan selalu asri.

"Inikan sudah jadi Geopark Nasional, sekarang sedang diusulkan masuk Geopark Unesco. Maka tidak boleh lagi ada kegiatan tambang, karena akan mengurangi nilai opini dari Unesco," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Awen Supranata mengaku masih mempertimbangkan pemberiannya rekomendasi jika PT Antam Tbk akan memperpanjang izin usaha pertambangannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kelihatannya secara ini (bisnis) Antam masih ingin memperpanjang, tapi persyaratan tetap harus dilengkapi. Sepanjang dari hasil kajian kita, kalau memang nanti masih layak, ya kalau kami sih tak bisa memberikan izin yang memberikan izin kan pusat (kementerian lingkungan hidup dan kehutanan)," katanya dalam peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2019 di Kawasan Wisata Cikaret, Geopark Pongkor, Desa Bantar Karet, Nanggung, Kabupaten Bogor, Minggu 18 Agustus 2019 lalu.

Namun pihaknya tetap memiliki kewenangan rekomendasi terkait kelayakan perpanjangan izin usaha pertambangan perusahaan plat merah tersebut, jika memang layak kenapa tidak.
"Izin Usaha Pertambangan Antam Tbk dalam mengeksplorasi emas di kawasan TNGHS hingga 2021. Tapi kalau PT Antam sejalan dengan program pemerintah yang tengah berupaya mewujudkan Geopark Pongkor saya kira tak ada masalah. Ini (Geopark Pongkor) tetap jalan, dan kalau izin tambangnya berbeda. Sebab salah satu magnet Geopark Pongkor itu tempat ini (Kawasan Wisata Cikaret/Kawaci) bekas tambang emas yang sudah di reklamasi," katanya.

Sekadar diketahui Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor PT Antam Tbk yang memiliki luas 6.047 hektar ini terletak di kawasan TNGHS. Panorama pegunungan dengan keanekaragaman hayati tersaji di area seluas 6.047 hektar ini.

Salah satu konsep yang ditawarkan Pemkab dan UBPE Pongkor PT Antam Tbk yakni mengubah lokasi bekas tambang yang sudah di reklamasi menjadi kawasan wisata tambang. Jika rencana itu terwujud, masyarakat selain dapat melihat dan menyusuri ke dalam terowongan eks tambang emas Pongkor sepanjang puluhan kilometer, juga dapat menikmati berkemah di Kawaci (Taman Buah, Nurserry, Curug).

Antam mulai mengeksploitasi emas pada 1 Agustus 2000. Seiring aktivitas penambangan yang terus dilakukan, kualitas kadar emas di Gunung Pongkor pun kian menipis. Meski begitu, Antam tetap melakukan ekplorasi emas setelah awal Juni 2013 karena telah memperoleh perpanjangan izin dari KLHK/TNGHS dengan status pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang emas sampai dengan 2021.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)