Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 12 Persen
A
A
A
JAKARTA - Guna menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Anggota Bapemperda Sereida Tambunan mengatakan, kenaikan tarif BBNKB mencapai 2,5 persen dan total keseluruhan menjadi 12,5 persen. Hal ini diambil berdasarkan rapat kerja terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa Bali.
"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujar Sereida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Sereida menggaris bawahi, kenaikan tarif BBNKB sejatinya untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor, dan membantu Pemerintah Provinsi DKI yang sedang berjibaku mengatasi kemacetan di Ibu kota.
"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahal kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," tegas Sereida.
Kemudian, dia menuturkan, bahwa kenaikan tarif BBNKB dapat menjadi salah satu program yang positif bagi pembangunan Jakarta.
"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," ungkapnya.
Dalam Perda ini juga ada beberapa pasal yang diubah dan ditambahkan yakni pasal 5 Ayat 1 mengenai BBNKB yang awalnya hanya dibebankan pada orang pribadi dan Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, kini direvisi sehingga juga wajib untuk Pemerintah, Lembaga dan Instansi lain seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
Kemudian, ada perubahan di Pasal 12 ayat 3 BBNKB yang menyebut terutang pada saat penyerahan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.
Selanjutnya, pasal baru yakni Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Bapenda berencana bila wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100.000.
Adapun seluruh aturan Perda ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal disahkan.
Anggota Bapemperda Sereida Tambunan mengatakan, kenaikan tarif BBNKB mencapai 2,5 persen dan total keseluruhan menjadi 12,5 persen. Hal ini diambil berdasarkan rapat kerja terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa Bali.
"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujar Sereida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Sereida menggaris bawahi, kenaikan tarif BBNKB sejatinya untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor, dan membantu Pemerintah Provinsi DKI yang sedang berjibaku mengatasi kemacetan di Ibu kota.
"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahal kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," tegas Sereida.
Kemudian, dia menuturkan, bahwa kenaikan tarif BBNKB dapat menjadi salah satu program yang positif bagi pembangunan Jakarta.
"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," ungkapnya.
Dalam Perda ini juga ada beberapa pasal yang diubah dan ditambahkan yakni pasal 5 Ayat 1 mengenai BBNKB yang awalnya hanya dibebankan pada orang pribadi dan Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, kini direvisi sehingga juga wajib untuk Pemerintah, Lembaga dan Instansi lain seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
Kemudian, ada perubahan di Pasal 12 ayat 3 BBNKB yang menyebut terutang pada saat penyerahan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.
Selanjutnya, pasal baru yakni Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Bapenda berencana bila wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100.000.
Adapun seluruh aturan Perda ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal disahkan.
(ysw)