Kuras Isi ATM Rp60 Juta, 2 Pemeras Ojek Online Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua dari lima pelaku pemerasan terhadap driver ojek online dibekuk polisi. Sementara ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan, DS dan W berhasil ditangkap. Sementara tiga temannya, DD, IP dan AB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang dilakukan para tersangka memeras pengemudi ojek online di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan pengancaman, menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata api (senpi) palsu.
Dia menjelaskan, DS merupakan otak dari pemerasan dengan dibantu oleh keempat rekannya. Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai anggota Polisi. Mereka menuduh Mohammad Rifqy (29), sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Kemudian, pelaku memukul Rifqy yang berprofesi sebagai driver ojek online dan mengambil sejumlah barang miliknya.
"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp60 juta," katanya di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Ketika itu, korban juga diikat oleh para pelaku dan dituduhkan sebagai pengedar. Peristiwa itu terjadi di Gang Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 7 Juni 2019.
Karena ketakutan, korban menyerahkan dompet yang berisi uang Rp1.5 juta dan juga kartu ATM-nya. Setelah berhasil menguras isi ATM dan mengambil uang korban, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi terikat. Beruntung, korban ditolong oleh masyarakat yang melihat korban.
"Setelah dibebaskan warga, korban langsung melapor ke kami, dan dari hasil penyelidikan kita berhasil menangkap dua orang pelaku," tukasnya.
Tersangka W ditangkap pada 14 Agustus 2019. Sehari kemudian, polisi mengamankan DS. Keduanya disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan, DS dan W berhasil ditangkap. Sementara tiga temannya, DD, IP dan AB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang dilakukan para tersangka memeras pengemudi ojek online di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan pengancaman, menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata api (senpi) palsu.
Dia menjelaskan, DS merupakan otak dari pemerasan dengan dibantu oleh keempat rekannya. Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai anggota Polisi. Mereka menuduh Mohammad Rifqy (29), sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Kemudian, pelaku memukul Rifqy yang berprofesi sebagai driver ojek online dan mengambil sejumlah barang miliknya.
"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp60 juta," katanya di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Ketika itu, korban juga diikat oleh para pelaku dan dituduhkan sebagai pengedar. Peristiwa itu terjadi di Gang Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 7 Juni 2019.
Karena ketakutan, korban menyerahkan dompet yang berisi uang Rp1.5 juta dan juga kartu ATM-nya. Setelah berhasil menguras isi ATM dan mengambil uang korban, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi terikat. Beruntung, korban ditolong oleh masyarakat yang melihat korban.
"Setelah dibebaskan warga, korban langsung melapor ke kami, dan dari hasil penyelidikan kita berhasil menangkap dua orang pelaku," tukasnya.
Tersangka W ditangkap pada 14 Agustus 2019. Sehari kemudian, polisi mengamankan DS. Keduanya disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)