Tipu Puluhan Honorer hingga Rp5,7 Miliar, PNS Gadungan Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk PNS gadungan berinisial HM alias Bima, lantaran melakukan aksi penipuan terhadap puluhan tenaga honorer. Dia menipu dengan modus menjanjikan korbannya bisa diangkat menjadi PNS dan meraup Rp5,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima sejumlah laporan tentang adanya penipuan sejak bulan November 2015 hingga Oktober 2018 lalu. Setelah melakukan penyelidikan beberapa tahun, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di kontrakannya kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan penyudikan berdasarkan laporan itu, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim dan menangkap tersangka di kontrakannya pada 29 Juli 2019 kemarin. Saat itu pelaku sedang bermain kartu," ujarnya pada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah beraksi selama 8 tahun lamanya sejak 2010 hingga 2018. Selama itu, sudah ada 99 orang menjadi korban penipuannya dan dari hasil penipuannya, pelaku meraup uang hingga Rp5,7 miliar.
Adapun modus pelaku, paparnya, mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kemendikbud. Bahkan, guna meyakinkan korbannya, pelaku membuat tanda pengenal PNS dan memakai seragam PNS untuk menipu para korban yang rata-rata berasal dari Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga NTB.
"Orang pun percaya dia karyawan dari Kemendikbud, apalagi pelaku menjanjikan bakal mengembalikan uangnya bila tak jadi PNS. Pelaku juga menunjukan dokumen-dokumen mengatasnamakan BKN, Kemenpan RB, dan Kemendikbud yang digunakan untuk meyakinkan korban, padahal semua palsu," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku mendapatkan data para pegawai honorer yang menjadi calon korbannya dari informasi yang disediakan BKN dan BKD. Nama-nama itu lantas dihubungi pelaku untuk ditawarkan jasa agar korban lolos jadi PNS.
Adapun persyaratan yang diajukan pelaku, bebernya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp15-100 juta untuk proses untuk pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS. Usai mentransfer uang dimaksud, pelaku mengajak korban bertemu di lantai 3 Gedung Kemendikbud untuk diberikan SK PNS.
"Data (korban) dia bisa lihat di internet. Surat itu (SK pengangkatan PNS dan dokumen lainnya untuk korban) pun dia buat dan cetak di rental komputer dengan melihat contohnya dari internet. Nah penyidiki masih mendalami apakah pelaku ini beraksi hanya sendirian atau ada lainnya yang terlibat," terangnya.
Salah satu korban yang tertipu pelaku, ungkapnya, berinisial EB yang ingin menjadi CPNS K2 di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Juni 2010 silam. Untuk menyakinkan korban, pelaku menyuruh HB untuk bertemu di Lantai 3 Gedung E Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna menandatangani surat sebagai pegawai honorer dengan nomor 290.
Pelaku, jelasnya, juga mengajak korban bertemu di Kantor BKD Balai Kota DKI untuk diberikan Surat Keterangan (SK) palsu sebagai PNS di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Namun, SK itu belum diserahkan pada korban dengan alasan belum mendapatkan stempel.
"Ruangan yang digunakan tersangka (untuk bertemu korban) itu merupakan ruangan untuk publik. Lalu setelah uang ditransfer, ditunggu-tunggu, korban tidak diangkat-angkat menjadi PNS," katanya.
Kini, tambahnya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima sejumlah laporan tentang adanya penipuan sejak bulan November 2015 hingga Oktober 2018 lalu. Setelah melakukan penyelidikan beberapa tahun, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di kontrakannya kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan penyudikan berdasarkan laporan itu, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim dan menangkap tersangka di kontrakannya pada 29 Juli 2019 kemarin. Saat itu pelaku sedang bermain kartu," ujarnya pada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah beraksi selama 8 tahun lamanya sejak 2010 hingga 2018. Selama itu, sudah ada 99 orang menjadi korban penipuannya dan dari hasil penipuannya, pelaku meraup uang hingga Rp5,7 miliar.
Adapun modus pelaku, paparnya, mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kemendikbud. Bahkan, guna meyakinkan korbannya, pelaku membuat tanda pengenal PNS dan memakai seragam PNS untuk menipu para korban yang rata-rata berasal dari Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga NTB.
"Orang pun percaya dia karyawan dari Kemendikbud, apalagi pelaku menjanjikan bakal mengembalikan uangnya bila tak jadi PNS. Pelaku juga menunjukan dokumen-dokumen mengatasnamakan BKN, Kemenpan RB, dan Kemendikbud yang digunakan untuk meyakinkan korban, padahal semua palsu," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku mendapatkan data para pegawai honorer yang menjadi calon korbannya dari informasi yang disediakan BKN dan BKD. Nama-nama itu lantas dihubungi pelaku untuk ditawarkan jasa agar korban lolos jadi PNS.
Adapun persyaratan yang diajukan pelaku, bebernya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp15-100 juta untuk proses untuk pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS. Usai mentransfer uang dimaksud, pelaku mengajak korban bertemu di lantai 3 Gedung Kemendikbud untuk diberikan SK PNS.
"Data (korban) dia bisa lihat di internet. Surat itu (SK pengangkatan PNS dan dokumen lainnya untuk korban) pun dia buat dan cetak di rental komputer dengan melihat contohnya dari internet. Nah penyidiki masih mendalami apakah pelaku ini beraksi hanya sendirian atau ada lainnya yang terlibat," terangnya.
Salah satu korban yang tertipu pelaku, ungkapnya, berinisial EB yang ingin menjadi CPNS K2 di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Juni 2010 silam. Untuk menyakinkan korban, pelaku menyuruh HB untuk bertemu di Lantai 3 Gedung E Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna menandatangani surat sebagai pegawai honorer dengan nomor 290.
Pelaku, jelasnya, juga mengajak korban bertemu di Kantor BKD Balai Kota DKI untuk diberikan Surat Keterangan (SK) palsu sebagai PNS di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Namun, SK itu belum diserahkan pada korban dengan alasan belum mendapatkan stempel.
"Ruangan yang digunakan tersangka (untuk bertemu korban) itu merupakan ruangan untuk publik. Lalu setelah uang ditransfer, ditunggu-tunggu, korban tidak diangkat-angkat menjadi PNS," katanya.
Kini, tambahnya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
(ysw)